Kami mengapresiasi Pemprov Kepulauan Babel mengajukan usulan revisi perda ini
Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) bersama DPRD Kepulauan Babel sepakat merevisi penegakan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang rendah.

"Kami mengapresiasi Pemprov Kepulauan Babel mengajukan usulan revisi perda ini dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Babel Nico Plamonia, di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan dengan adanya penandatangan MoU Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kantor Kejaksaan Tinggi Babel ini, tentunya akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes sehingga penyebaran Virus Corona ini dapat ditekan dan dikendalikan pemerintah.

"Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Biro Hukum Pemprov Kepulauan Babel selaku partner kerja dari Bapemperda DPRD Babel dalam membantu merumuskan dan memberikan masukan selama proses pembahasan Perda Nomor 10 Tahun 2020 ini," katanya pula.

Menurut dia, berdasarkan arahan dari pimpinan bahwa muatan materi dari Perda Nomor 10 Tahun 2020 tersebut perlu dikuatkan lagi, khususnya hal-hal yang menyangkut penegakan prokes dan juga pembebanan sanksinya.

“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan beberapa perubahan kembali atas muatan materi dari Perda Nomor 10 Tahun 2020 ini," kata dia lagi.

Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan berharap dalam revisi perda ini agar dicantumkan sanksi tegas bagi pelanggar prokes COVID-19.

"Peningkatan kasus orang terkonfirmasi COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir, karena kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang rendah," katanya pula.
Baca juga: Babel revisi perda "new normal" tingkatkan prokes COVID-19 masyarakat

Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021