Pangkalpinang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Masjid Baitul Makmur Kecamatan Girimaya.

"Terduga pelaku berinisial IZ (16) diringkus Tim Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang merupakan warga Kecamatan Gerunggang yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Pangkalpinang," kata Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menjelaskan terduga pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (20/5) dini hari saat sedang bersembunyi di rumah keluarga yang berada di Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Baca juga: DPRD Pangkalpinang minta hukum berat peleceh anak di rumah ibadah

Peristiwa pelecehan anak bawah umur terjadi di Masjid Baitul Makmur pada Senin (17/5) dan sempat viral di media sosial.

Menindaklanjuti temuan dan laporan dari orang tua korban, Tim Naga melakukan olah TKP dan menghimpun informasi untuk mencari petunjuk pelaku.

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, Tim Naga bergerak ke salah satu rumah yang beralamat di Kacangpedang yang diduga sebagai persembunyian pelaku, namun tidak ditemukan. Pencarian dilanjutkan ke rumah keluarga yang berada di Desa Sempan dan berhasil menangkap pelaku.

Baca juga: Polres Jember tahan dosen pelaku pelecehan seksual terhadap anak

"Pelaku berhasil ditangkap saat sedang tertidur di rumah saudaranya. Berdasarkan dari keterangan pelaku, tindak asusila yang dilakukan setelah menonton video porno," katanya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu lembar baju yang digunakan pelaku saat melakukan aksi, satu lembar celana panjang warna hitam dan satu unit sepeda motor yang dipergunakan pelaku ketika mendatangi Masjid Baitul Makmur.

Baca juga: Cabuli anak di bawah umur, Remaja di Aceh ditangkap polisi

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021