Rokan Hilir (ANTARA News) - Seorang wanita dokter berusia 26 tahun, Septi Inta, warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Selasa (17/8), ditangkap polisi karena diduga menipu dua pria suaminya.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Bangko, Iptu Zulkarnain, saat dihubungi ANTARA News dari Dumai, Rabu, mengatakan bahwa dokter yang mengabdikan dirinya di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) itu diamankan sehari setelah dilaporkan kasus penipuan oleh dua pria yang tercatat sebagai suaminya.

"Untuk sementara waktu, Septi kita tahan guna menjalani pemeriksaan intensif. Untuk dua orang suaminya, juga kita masih sering panggil guna menceritakan kronologis terjadinya tindak penipuan yang dilakukan Septi," ucap Kapolsek.

Dua korban itu masing-masing bernama Dion (40) dan Nuardi (44). Keduanya warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilri.

Dari pengakuan korban Dion, kata Kapolsek, tindak penipuan yang dilakukan tersangka adalah mengaku single atau lajang saat mereka menikah.

Setelah itu, Septi yang telah dipacari oleh Dion sekitar tiga bulan kemudian meminta untuk dinikahi.

Setelah beberapa bulan menikah, Dion mencurigai kebiasaan Septi yang kerap tidak pulang ke rumah dengan alasan dinas luar kota.

"Setelah diselidiki, ternyata Septi tidak pulang karena memiliki seorang suami lainya bernama Nuardi yang tinggal di satu kecamatan," ujar Kapolsek Bangko.

Merasa ditipu, Dion kemudian melaporkan istrinya itu ke pihak yang berwajib dengan kasus penipuan dan pencemaran nama baik.

"Lucunya, pada saat korban Dion melaporkan kasus penipuan itu, korban satunya lagi (Nuardi) juga melaporkan kasus serupa di kantor polisi yang sama," ujarnya.

"Dari pengakuan itu, lantas kami melacak keberadaan tersangka, dan hanya berselang satu hari setelah dilaporkan, korban akhirnya kami tangkap di rumahnya," katanya.

Kapolsek Bangko menimpali, "Anehnya, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban, laporan penipuan yang menyudutkan tersangka Septi kembali masuk. Kali ini Septi dilaporkan sebagai dokter gadungan karena ijazah kedokterannya dicurigai palsu."

Saat dilakukan interogasi awal, menurut Iptu Zulkarnain, tersangka mengaku dirinya seorang dokter, namun setelah dilakukan interogasi ulang dia menyebutkan kalau dirinya bukanlah seorang dokter dan mendapatkan ijazah dokter dari salah seorang temannya yang berprofesi guru bernama Wina, alumni Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Jakarta.

"Kita akan ungkap dulu kasus penipuan yang dilakukanya, setelah itu baru proses selanjutnya untuk mengatahui identitas jelas tersangka, sebab diduga memiliki kelompok dan jaringan terorganisir," sebut Zulkarnain.

Ia mengemukakan, pihaknya mencoba menghubungi salah seorang kerabat tersangka yang katanya sebagai tante dan pamanya. Di hadapan polisi, tersangka hampir berhasil mengelabui penyidik dengan menyebutkan bahwa dirinya memiliki kembaran bernama Iwit Safitri.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam atas pengakuan tersangka, kami tidak menemukan fakta di lapangan yang membenarkan pengakuan atas saudara kembarannya itu," ucap Iptu Zulkarnain.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka dititipkan dalam sel rumah tahanan (Rutan) cabang Bagansiapiapi. Kemungkinan besar kasus seperti ini prosesnya agak rumit dan melibatkan banyak pihak.

Sementara itu, Kepala RSUD Pratomo, Dahniar, mengatakan Septi diterima bekerja di RSUD Dr Pratomo sejak 19 April 2010 dengan SK pengangkatan tertanggal 12 April 2010 sebagai dokter spesialis kandungan.

Setelah diterima, Septi tidak pernah masuk kantor dan lebih banyak meliburkan diri dengan beragam alasan.

Dahniar mengaku, Septi tidak pernah menunjukkan berkas dan surat-surat serta ijazah, surat tanda registrasi (STR), dan surat izin praktek (SIP). Bahkan, lanjutnya, surat-surat yang diminta tersebut dikatakan akan segera menjemputnya di Jakarta.

Dikatakan Dahniar, apabila Septi yang mengaku berasal dari Jakarta ini tidak sampai satu bulan masuk kerja sejak April hingga Agustus ini, maka semasa melaksanakan masa orientasi di RSUD Pratomo Bagan Siapiapi, Septi yang mengaku dokter spesialis ini akan dilepaskan dari jabatan dokter, bahkan terancam akan dipecat. (T.KR-FZR/S005/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010