Kalau Dirut Sarana Jaya kan kemarin itu sudah tersangka
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan belum ada rencana dari pemerintah provinsi untuk menonaktifkan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Yusmada Faizal yang diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas dugaan korupsi.

"Ya belum kan statusnya baru diperiksa," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Karena statusnya tersebut, kata Riza, yang membedakan perlakuan Pemprov DKI Jakarta pada Yusmada dan mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan yang tersangkut kasus korupsi pengadaan lahan untuk Program Rumah DP Rp0 di kawasan Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

"Kalau Dirut Sarana Jaya kan kemarin itu sudah tersangka," kata Riza.

Terkait dengan kasus tersebut, Riza menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwenang, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kita tunggu hasilnya, pemeriksaan itu biasa, kami tidak ingin menduga-duga apalagi berlebihan menyikapinya. Kami memilih menyikapi secara baik secara bijak proses ini," katanya.

Baca juga: Kadis SDA DKI diperiksa Kejati dugaan korupsi alat berat
Baca juga: Pengamat minta Anies non aktifkan Kadis SDA tersangkut kasus korupsi


Meskipun demikian, Riza berharap Yusmada
benar-benar bersih sehingga bisa menunaikan tugasnya dengan baik sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.

"Saya kira Pak Yusmada bisa menghadapinya dengan baik. Mudah-mudahan tidak sampai sejauh itu (jadi tersangka) dan prosesnya bisa segera selesai dengan baik dan saya yakin pak Yusmada tidak demikian (tersangkut korupsi)," kata Riza.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal yang diduga terkait dugaan korupsi alat berat.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memanggil
Kadis SDA DKI Jakarta Yusmada Faisal untuk dimintai keterangan. Surat dengan nomor SP/248/M.1.5/Fd.1/04/2021 itu, meminta Yusmada untuk hadir memberikan keterangan pada Kejaksaan Tinggi pada 21 April 2021 pukul 09.00 WIB di Wisma Mandiri 2 lantai 6, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan dari Yusmada mengenai dugaan tindakan pidana korupsi dalam pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2015.

Penyelidikan tersebut diinformasikan berdasarkan temuan BPK Perwakilan Jakarta TA 2016 di Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Pada 2015 Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan Pengadaan Alat-alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 30/077.32 tanggal 25 Juni 2015 senilai Rp36.100.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni hingga 22 Oktober 2015.

Baca juga: DPRD minta Pemprov DKI berikan pendampingan hukum Kadis SDA
Baca juga: Pemprov DKI beri bantuan hukum untuk Kadis SDA


Saat periode tersebut, Yusmada diketahui tengah menjabat Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta

Penentuan harga barang/paket menggunakan metode e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog yang disediakan LKPP dengan harga satu paketnya Rp1.700.000.000.

Dalam temuan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta, disebutkan antara lain:
1. Berdasarkan dok. proses penganggaran diketahui bahwa UPT Alkal Dinas Bina Marga menggunakan uraian harga dari PT DMU, juga digunakan dalam proses negoisasi di LKPP untuk dicantumkan dalam e-Katalog. Padahal PT. DMU belum terdaftar sebagai agen/distributor pada Kementerian Perdagangan.

2. Barang yang diserahkan ke Dinas Bina Narga diindikasikan tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan dan ditayangkan dalam e-Katalog berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen.

3. Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang unit perawatan jalan yang dibuat pada Mei 2015 merinci jenis barang & ketentuan dalam KAK yang antara lain menyebutkan:
a. Penyedia Barang Harus ATPM
b. Penyedia Barang harus Lampirkan Surat Pernyataan dukungan bermaterai dari ATPM
c. Surat Pernyataan Purna Jual dari ATPM

4. Dari permasalahan tersebut mengakibatkan Dinas Bina Marga tidak mendapatkan jaminan kualitas dan purnajual dari produsen yang terdaftar di e-Katalog.

5. Indikasi Kerugian Daerah senilai Rp.13.432.155.000 Tahun 2015 Kadis Bina Marga Ir. Yusmada Faisal yang telah dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Kadis Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Anggota DPRD minta Pemprov DKI siapkan kuasa hukum untuk Kadis SDA
Baca juga: Polda Metro jadwalkan ulang pemeriksaan Kadis SDA

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021