Sorong (ANTARA) - Penyu hijau berukuran besar yang disita oleh Bidang Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Papua Barat dari masyarakat kota Sorong dilepas liar ke laut oleh instansi gabungan, Kamis.

Kegiatan pelepasan penyu tersebut merupakan kolaborasi semua instansi terkait sebagai aksi nasional konservasi perlindungan penyu yang dikoordinir oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (Loka PSPL) Sorong.

Kepala Loka PSPL Sorong, Santoso Budi Widiarto mengatakan bahwa pelepasan penyu tersebut merupakan aksi nasional konservasi penyu kolaborasi dengan semua instansi terkait seperti TNI Angkatan Laut Komando Armada III, BBKSDA Papua Barat, Polisi Perairan, Karantina Pertanian serta lembaga lainnya yang bergerak di bidang konservasi.

Dia mengatakan bahwa pelepasan penyu tersebut juga merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa penyu adalah satwa yang dilindungi.

Baca juga: KKP tangani empat penyu hasil sitaan perdagangan ilegal di Bali

Baca juga: Penyu sisik dan hijau di Babel terancam punah


Ia menjelaskan, konservasi tidak bisa satu instansi bekerja sendiri tetapi butuh kerja bersama dan sinergi dengan seluruh instansi yang juga melakukan aktivitas konservasi sehingga upaya upaya perlindungan penyu dapat berjalan baik.

"Kami tidak bisa berjalan sendiri tapi butuh dukungan dan sinergi instansi-instansi terkait serta masyarakat sehingga konsep konservasi berjalan dengan baik," ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala BBKSDA Papua Barat, Budi Mulyanto yang berikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa negara mengatur tentang perlindungan penyu sebab merupakan satu purba.

Selain itu, kata dia, penyu dilindungi sebab keberadaan penyu sangat penting untuk memperbaiki ekosistem dalam laut. Keberadaan penyu di laut menunjukkan bahwa air laut sangat bersih dan berkualitas karena penyu tidak bisa hidup di air yang kotor.

"Keberadaan penyu pada satu daerah menunjukkan bahwa ekosistem laut di daerah tersebut sangat bagus. Sehingga penyu tidak boleh diburu dan dimakan tetapi dimanfaatkan untuk atraksi wisata yang akan memajukan perekonomian masyarakat," ujar dia.*

Baca juga: Kisah perburuan penyu hijau di Pulau Enggano

Baca juga: BKSDA Bali lepasliarkan delapan penyu hijau hasil sitaan

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021