pusat keramaian ini yang terus diawasi
Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau melarang rumah makan melayani konsumen yang makan di tempat, melainkan hanya boleh bungkus bawa pulang, dalam pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19.

"Cuma dibolehkan take away atau dibungkus," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat memimpin rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Batam, Jumat.

Selain tempat makan, pengetatan protokol kesehatan juga akan dilakukan di pasar.

Ia meminta seluruh tim dari OPD memantau kebijakan itu dengan turun ke lapangan secara langsung.

Kebijakan yang dimulai Jumat (21/5) itu akan dipantau selama sebulan, demi memastikan seluruh masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah.

"Pemantauan ini akan berlangsung sebulan penuh agar masyarakat patuh demi menekan laju penyebaran COVID-19," kata dia.

Baca juga: 6.000 warga Batam divaksin serentak
Baca juga: Presiden prioritaskan vaksin untuk industri Batam


Ia mengatakan, pihaknya akan membangun posko, dengan tim yang berjaga 24 jam dalam sehari agar masyarakat selalu terawasi.

Tim akan mulai patroli pada Jumat (21/5) sore, melihat langsung ke tempat-tempat publik.

"Ini arahan langsung Pak Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Semua tim wajib patroli dan dimulai pukul 15.00 nanti," kata Wakil Wali Kota.

Berdasarkan catatan Pemkot Batam, terdapat 122 lokasi potensi keramaian di daerah setempat.

Tim, kata dia, sudah memetakan jam operasional saat ramai pengunjung untuk memastikan kebijakan mencegah COVID-19 itu ditaati.

"Sudah kita petakan semua, potensi pusat keramaian ini yang terus diawasi," katanya.

Baca juga: 66 PMI jalani karantina di Batam
Baca juga: Pegawai Pemerintah Kota Batam jalani tes COVID-19 usai libur Lebaran

 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021