Jakarta (ANTARA) - Belakangan ini ramai beredar video viral mengenai konsumen lokapasar (e-commerce) yang menolak membayar paket yang dibeli dengan pilihan Bayar di Tempat (Cash on Delivery) karena dianggap tak sesuai dengan pesanan, kemudian meluapkan kekesalannya kepada kurir.

Lokapasar Shopee mengatakan pihaknya berkomitmen mendengarkan masukan pengguna dan memastikan keamanan seluruh metode pembayaran, termasuk COD.

"Sebagai aksi preventifnya, tim kami secara rutin selalu mengedukasi pengguna mengenai bagaimana cara melakukan pembelian menggunakan COD," kata Kepala Kebijakan Publik Shopee Indonesia Radityo Triatmojo kepada ANTARA.

Dalam situs resmi, Shopee menyediakan halaman khusus berisi penjelasan cara belanja menggunakan metode Bayar di Tempat, termasuk aturan bahwa pembeli harus membayar ke kurir sebelum menerima atau membuka paket.

Baca juga: Merger Gojek Tokopedia diharapkan dorong kemajuan UMKM

Selain itu, pembeli yang menolak membayar atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket dua kali dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD.

Shopee juga memaparkan tata cara mengajukan pengembalian barang non-Shopee Mall bila produk yang diterima rusak, cacat, tidak sesuai pesanan atau berbeda dengan deskripsi di etalase toko. Barang juga bisa dikembalikan bila ada kesepakatan dengan penjual. Pengguna bisa memilih alasan pengembalian sesuai kondisi, tapi disarankan untuk menghubungi penjual lewat fitur chat dan pastikan pesanan masih dalam masa garansi.

Disebutkan, konsumen harus memiliki bukti kuat dalam mengajukan pembelian. Konsumen tidak bisa mengembalikan barang dengan alasan berubah pikiran atau tidak lagi tertarik, kecuali bila ada kesepakatan dengan penjual. Penjual bisa menolak permintaan pengembalian bila penjual punya alasan yang kuat.

"Harapannya, dengan berbagai upaya yang telah kami lakukan, semakin banyak pengguna yang teredukasi dan dapat berbelanja online dengan aman dan nyaman," kata Radityo.

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan lokapasar Tokopedia menghadirkan fitur Bayar di Tempat untuk mempermudah pengalaman lebih banyak masyarakat dalam bertransaksi daring.

Baca juga: Pasca merger, Tokopedia tetap sediakan pilihan pembayaran

"Meskipun kami tidak dapat membagikan data spesifik terkait persentase masyarakat yang menggunakan COD, yang bisa kami sampaikan bahwa fitur ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat bisa merasakan kemudahan bertransaksi daring, sekaligus menjaga kelangsungan bisnis para pegiat usaha di Indonesia terutama di tengah pandemi," kata Ekhel kepada ANTARA.

Upaya edukasi konsumen terkait penggunaan fitur Bayar di Tempat atau COD tertera dalam keterangan yang bisa diakses konsumen. Salah satunya adalah satu akun pembeli hanya bisa bertransaksi dengan fitur tersebut maksimal lima kali dalam satu pekan dengan frekuensi maksimal dua kali sehari. Dalam halaman tersebut, disebutkan juga bahwa pembeli tidak boleh membuka paket sebelum memberikan uang pembayaran kepada mitra kurir.

Pembeli boleh mengembalikan barang bila paket belum dibuka, bila itu terjadi pembeli tidak perlu memberi uang pembayaran kepada kurir. Tokopedia juga menegaskan aturan bahwa pembeli yang sudah membuka paket dan ingin mengembalikan barang wajib membayar pesanan kepada kurir. Komplain pengembalian barang atau retur bisa diajukan kepada penjual melalui fitur Pusat Resolusi yang tersedia.

"Kami juga terus mengimbau pengguna untuk mengikuti langkah-langkah dan prosedur yang berlaku guna menjaga transaksi belanja yang aman dan nyaman untuk untuk pengguna, penjual hingga kurir pengantar," kata Ekhel.

Baca juga: Gojek merger dengan Tokopedia, bentuk Grup GoTo

Di sisi lain, pihaknya bersama 13 mitra logistik kami, yaitu AnterAja, Gojek, Grab, IndoPaket, J&T, JNE, Lion Parcel, Ninja Xpress, Pos Indonesia, Rex, SiCepat, Tiki dan Wahana, juga secara aktif memberikan dukungan dan informasi kepada para kurir pengantar terkait syarat dan ketentuan platform sehingga mereka dapat melakukan pengantaran dengan aman dan nyaman.

"Para mitra logistik terpercaya ini juga secara konsisten memastikan proses logistik, mulai dari awal pembelian hingga pengantaran barang, berjalan dengan cepat, aman dan efisien. Seluruh kebijakan terkait kesejahteraan kurir akan diambil oleh mitra logistik kami," lanjut Ekhel.

Ia mengatakan, bila ada pihak yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan melalui Tokopedia Care yang tersedia 24/7.

Baca juga: Hari Bangga Buatan Indonesia buat transaksi produk lokal naik

"Bisnis Tokopedia adalah bisnis reputasi dan kepercayaan, maka keamanan pengguna, penjual dan mitra strategis kami, termasuk mitra logistik, merupakan prioritas utama dalam bisnis Tokopedia," katanya.

Metode pembayaran secara tunai di tempat adalah salah satu alternatif pembayaran untuk konsumen lokapasar yang belum punya akses ke dompet digital.

Lewat bayar di tempat, pengguna bisa membayar secara tunai kepada kurir sesuai dengan nilai transaksi sehingga bisa berbelanja secara daring meski tidak memiliki kartu kredit atau dompet digital lain yang biasa jadi metode pembayaran.

"Di Indonesia, hingga saat ini akses layanan perbankan masih belum menyentuh semua daerah secara merata sehingga masih banyak masyarakat yang belum dapat menjangkau keuangan yang berbasis digital," kata Radityo.

Menurut Statistik E-Commerce 2020 dari Badan Pusat Statistik, metode COD atau pembayaran tunai merupakan metode pembayaran terbanyak yang dipilih oleh usaha e-commerce.

Baca juga: Shopee tawarkan diskon untuk produk hobi

Baca juga: Shopee jadi pilihan online marketplace ideal UMKM di Indonesia

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021