Morowali Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) memperingatkan perangkat desa dan kecamatan se Kabupaten Morut tidak memungut sepeserpun dalam proses penerimaan 11.000 tenaga kerja untuk PT Gunbuster Nickel Indonesia (GNI) yang beroperasi di daerah itu.

Mengingat pelamar yang ingin bekerja di perusahaan tersebut mesti memasukkan berkas lamarannya ke kantor-kantor kecamatan setelah melalui sejumlah tahapan termasuk melalui kantor desa.

"Para kades dan camat serta manajemen PT GNI untuk memproses penerimaan ini dengan terbuka, jujur dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang disepakati bersama serta tidak melakukan pungutan," katanya dalam rapat koordinasi proses penerimaan tenaga kerja PT GNI dengan manajemen PT GNI, perangkat desa dan kecamatan se Kabupaten Morut, Jumat.

Pada prinsipnya Pemkab Morut menyambut baik kehadiran PT GNI dan mendukung upaya seluruh pihak memprioritaskan warga asli Morut dalam penerimaan tenaga kerja tersebut.

Baca juga: PT GNI buka penerimaan 11.000 tenaga kerja dan ditumakan warga Morut

Baca juga: Produksi banjir di daerah tambang


"Pada prinsipnya pemerintah daerah dan warga Morut menyambut baik masuknya para investor sepanjang kehadiran investor memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.

Sementara itu HRD PT GNI Anto Erjanto dalam kesempatan itu menyatakan PT GNI melibatkan pemerintah kecamatan se Kabupaten Morut dalam proses penerimaan tenaga kerja untuk pembangunan smelter dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) disebabkan keterbatasan akses untuk menyampaikan pengumuman kepada seluruh warga Morut dan mempermudah pelamar untuk memasukkan lamarannya karena tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor PT GNI.

"Khusus untuk PLTU, kami menyediakan peluang tiga persen dari total penerimaan untuk perempuan dengan kualifikasi Dipolma 3 (D3) dan Strata 1 (S1)," ujarnya.

Untuk tahap pertama, Anto menyatakan pihaknya akan menerima sebanyak 1.974 orang dengan rentan usia 18 sampai 35 tahun.

Masa penyerahan lamaran di kantor kecamatan paling lambat tanggal 27 Mei 2021. Setelah itu pihak PT GNI akan menjemput semua berkas untuk diseleksi oleh manajemen PT GNI dengan harapan pada Juni 2021 mereka yang lolos sudah mulai bekerja.

"Kami semua sepakat bahwa penerimaan karyawan PT GNI ini memprioritaskan warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Morut. Bisa juga warga asli Morut, namun memiliki KTP daerah lain, tetapi harus ada rekomendasi dari camat bahwa yang bersangkutan benar warga asli Morut," ucapnya.*

Baca juga: Menperin: Politeknik Morowali dijadikan pusat inovasi nikel

Baca juga: Dua menteri kunjungi smelter nikel di Morowali guna percepat pembangunan


Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021