Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Umriani yang diduga menjadi makelar kasus perkara narkotika dan obat-obatan jenis sabu-sabu di Sumatera Utara terancam dipecat. "Kalau terbukti pasti hukumannya berat," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis.

Seperti diberitakan di media cetak dan elektronik, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara mengajukan ke Kejagung untuk mencopot Jaksa Umriani sebagai jaksa.

Marwan menyatakan pihaknya sampai sekarang belum menerima hasil pemeriksaan terhadap Jaksa Umbriani yang dilakukan oleh Kejati Sumut.

"Saya masih menunggu laporan dari Kajati Sumut," katanya.

Disebutkan, jenis hukuman berat yang bisa dikenai terhadap Jaksa Umriani, yakni pemberhentian dengan tidak hormat atau dengan hormat, pembebasan dari jabatan fungsional atau struktural.

"Penurunan pangkat itu tergantung dari kadar kesalahannya yang terbukti nanti," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, menyatakan yang bersangkutan sejak lama memang tidak pernah diberi kepercayaan untuk menangani kasus.

"Dia (Umriani) memang jarang dikasih perkara karena kita was-was," katanya yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumut.

Saat ini, kata dia, Jaksa Umriani menjabat sebagai fungsional di intelijen Kejati Sumut.

Seperti diketahui, Jaksa Umriani dilaporkan oleh keluarga Angling Yusuf, terdakwa kasus narkoba, karena tidak menerima hasil putusan sidang yang dijanjikan oknum jaksa tersebut.

Keluarga Angling Yusuf mengaku sudah memberikan uang Rp318 juta kepada Jaksa Umriani agar hukumannya di bawah 10 tahun. Namun, putusannya tetap 10 tahun penjara.

Kemudian, keluarga meminta uang itu dikembalikan namun yang dikembalikan baru Rp150 juta, sedangkan sisanya Rp168 juta.(*)

(T.R021/D007/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010