Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru periode Januari-20 Mei 2021 membukukan pendapatan pajak dari retribusi parkir sebesar Rp5,7 miliar yang dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan berkaitan dengan suatu usaha.

"Sejumlah pengelola tempat usaha sudah membuat permohonan untuk mengelola parkir sehingga pelaku usaha tersebut layak menjadi wajib pajak parkir," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, di Pekanbaru, Sabtu.

Menurut dia, pajak parkir dipungut atas kendaraan yang diparkir di lokasi khusus, atau beda dengan retribusi pakir hanya untuk tepi jalan umum.

Ia menyebutkan, untuk sepanjang tahun 2021, Pemkot Pekanbaru menargetkan perolehan pajak tersebut sebesar Rp24 miliar.

"Kita optimistis target tersebut bisa tercapai terkait sudah ada sejumlah pelaku usaha yang mengajukan untuk membayar pajak parkir, tentunya kita apresiasi mereka agar pengelola bisa membayar pajak tersebut," katanya.

Untuk mendukung kebijakan ini,  Bapenda Kota Pekanbaru, sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru guna mendorong peningkatan perolehan pendapatan daerah dari sektor perpakiran itu.

Pajak daerah, katanya menjadi tukang punggung keuangan daerah sekaligus salah satu sumber penghasilan daerah yang digunakan untuk mempercepat kegiatan pembangunan di daerah.
Baca juga: Pengamat: Kurangi pembelian kendaraan dan naikkan pajak
Baca juga: Presiden Jokowi tinjau pembangunan tol Pekanbaru-Bangkinang

Pewarta: Frislidia
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021