memanfaatkan kelemahan korban yang sedang menggunakan handphone
Jakarta (ANTARA) - Polsek Ciracas berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan SMA No. 99 RT 05/03, Ciracas, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menjelaskan kedua tersangka berinisial R (21) dan RAN (26) ditangkap berikut barang bukti berupa sepeda motor, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, dan handphone milik korban atas nama Achmad Fauzi.

Baca juga: Kodam Jaya kecam perampasan kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi

"Kejadian itu sendiri terjadi pada Minggu (25/4) sekitar pukul 19.30 WIB atau menjelang 20.00 WIB dengan korban bernama Achmad Fauzi warga Jalan SMA No. 99," kata Erwin Kurniawan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Senin.

Erwin Kurniawan mengatakan kedua tersangka memanfaatkan kelengahan korban ketika sedang menggunakan handphone dengan mengancam menggunakan golok seraya merampas handphone yang masih dipegang korban.

Baca juga: Terbelit utang, pegawai toko gasak 14 unit Iphone di Cengkareng

"Karena diambil tiba-tiba kemudian dikejar oleh korban, terjadi pergumulan dengan saudara R. Akhirnya korban berhasil menahan laju dari tersangka R. Karena terjadi pergumulan cukup lama, temannya RAN membantu dan sempat melukai korban di lengan maupun di kaki," ujar Erwin Kurniawan.

Setelah perkelahian tersebut, kedua tersangka berhasil melarikan diri dan kejadian itu tertangkap oleh kamera CCTV yang kemudian viral di media sosial.

Baca juga: Seorang warga Jaksel jadi korban penipuan bermodus "debt collector"

Meskipun kedua tersangka gagal membawa handphone tersebut, namun Erwin mengatakan bahwa korban mengalami luka goresan akibat senjata tajam.

"Sejauh ini kondisi korban sudah sehat," jelas Erwin Kurniawan.

Erwin mengatakan atas perbuatan kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021