Vaksinasi rabies gratis tersebut juga akan digelar di tiap kelurahan sesuai dengan jadwal yang nantinya ditetapkan. Vaksinasi bisa diikuti oleh satwa seperti kucing, anjing, maupun kera
Yogyakarta (ANTARA) - Program rutin tahunan vaksinasi rabies gratis yang diselenggarakan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta akan kembali digelar pada 2021 ini yaitu pada September dengan kuota 2.250 dosis vaksin.

“Karena sudah menjadi program tahunan. Maka kegiatan ini tetap akan diselenggarakan tahun 2021 ini. Nanti dimulai September,” kata Kepala Bidang Kehewanan dan Perikanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Alladrya di Yogyakarta, Senin.

Ia menjelaskan seperti kegiatan yang sudah digelar dalam beberapa tahun terakhir, vaksinasi rabies gratis tersebut juga akan digelar di tiap kelurahan sesuai dengan jadwal yang nantinya ditetapkan. Vaksinasi bisa diikuti oleh satwa seperti kucing, anjing, maupun kera.

Penyelenggaraan dilakukan di kelurahan untuk memudahkan masyarakat mengakses program vaksinasi karena lokasi pemberian vaksin lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

Pada 2020, kegiatan vaksinasi rabies digelar dalam dua tahap karena sempat dihentikan sementara saat muncul kasus COVID-19 di Yogyakarta sebagai upaya mencegah penularan.

Ia pun memastikan, nantinya kegiatan vaksinasi di kelurahan akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti memakai masker dan meminimalisasi potensi munculnya kerumunan.

Hewan yang akan mendapat vaksin harus dalam kondisi sehat, sudah berusia minimal empat bulan, sudah diberi obat cacing maksimal tiga bulan terakhir, tidak sedang hamil untuk betina, dan tidak sedang menyusui.

Alladrya berharap pemberian vaksinasi rabies tersebut akan meringankan beban masyarakat karena untuk mengakses vaksin rabies di klinik atau dokter hewan membutuhkan biaya yang cukup besar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana mengatakan, selain vaksinasi rabies, upaya untuk mencegah penularan rabies atau penyakit zoonosis adalah dengan melarang perdagangan hingga konsumsi daging anjing.

“Sebelumnya, sudah ada rancangan peraturan wali kota yang diusulkan namun kemudian di-drop karena sudah ada aturan yang lebih tinggi di atasnya yang dinilai cukup untuk mencegah konsumsi daging anjing,” katanya.

Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, kata dia sempat mendapat laporan adanya penjualan makanan berbahan daging anjing. Namun setelah ditelusuri tidak ditemukan karena penjualan dilakukan secara daring.

Masyarakat yang mengetahui adanya perdagangan anjing untuk konsumsi, penyembelihan hingga penjualan daging anjing bisa segera melapor ke dinas untuk ditindaklanjuti, demikian Suyana.

Baca juga: Cegah corona, vaksinasi rabies di Yogyakarta dihentikan sementara

Baca juga: RS Pratama dan Puskesmas Jetis jadi "Rabies Center" di Yogyakarta

Baca juga: Vaksinasi rabies gratis kembali digelar di Yogyakarta

Baca juga: Yogyakarta sebut 70 persen populasi hewan divaksinasi rabies

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021