Sesuai undang-undang, pelaku merger atau akuisisi wajib melaporkan ke KPPU paling lambat 30 hari setelah disahkan secara hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo menilai merger antara Gojek dan Tokopedia belum memiliki indikasi unsur penguasaan pasar atau monopoli, terutama di sektor perdagangan elektronik (e-commerce) pada platform jual beli secara daring (marketplace).

"Persaingan masih sehat, kok. Untuk pasar 'marketplace' indikasi monopoli tidak ada, karena pesaing kuat seperti Lazada, Shopee, Bukalapak dan lainnya masih ada," kata Kodrat, saat dihubungi, di Jakarta, Senin.

Gojek dan Tokopedia telah resmi mengumumkan merger atau penggabungan usaha yang melahirkan entitas baru bernama GoTo pada Senin, 17 Mei 2021.

Baca juga: WIB Kolaborasi Anak Bangsa jadi program pertama GoTo

GoTo menjadi perusahaan yang menggabungkan layanan e-commerce, transportasi, pesan antar barang, makanan, serta sistem pembayaran dan finansial digital ke dalam satu ekosistem.

Sejumlah pihak sebelumnya memang sempat menuding merger dua perusahaan besar Indonesia itu bakal memicu monopoli, khususnya di bisnis e-commerce.

Meski begitu, KPPU belum bisa mengeluarkan penilaian komprehensif institusi secara resmi, karena belum mendapat laporan soal merger tersebut dari Gojek dan Tokopedia.

Baca juga: Pakar ingatkan pengamanan data jadi prioritas Tokopedia dan Gojek

"Sesuai undang-undang, pelaku merger atau akuisisi wajib melaporkan ke KPPU paling lambat 30 hari setelah disahkan secara hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM," ujar Kodrat.

Setelah memperoleh laporan dimaksud, KPPU akan mempelajari dokumen-dokumen yang dikirimkan terkait aksi korporasi itu. Hasilnya baru akan mengeluarkan penilaian institusi secara resmi.

Kodrat memastikan KPPU tidak akan membiarkan terjadinya monopoli di Indonesia, termasuk di aksi korporasi merger Gojek dan Tokopedia ini.

Baca juga: Merger Gojek Tokopedia diharapkan dorong kemajuan UMKM

Oleh karena itu, tegasnya, KPPU akan mempelajari dan memeriksa dokumen merger tersebut dengan seksama mungkin supaya peluang terjadinya monopoli benar-benar tidak ada.

Ini sejalan dengan semangat KPPU dalam melawan monopoli yang memiliki pengaruh buruk terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya dampak negatif bagi konsumen, karena monopoli menciptakan situasi konsumen menjadi tidak lagi mempunyai pilihan, tambahnya.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021