"Nama aslinya adalah Ananias Yaluka, namun saat mendaftar sebagai anggota TNI yang bersangkutan menggunakan identitas palsu, yakni Senaff Sol," kata Brigjen TNI izak Pangemanan kepada Antara di Jayapura, Senin.
Dandrem mengaku terungkapnya identitas Senaff Soll itu setelah anggota melakukan penelusuran dan saat penganiayaan terhadap kedua prajurit TNI yang bersangkutan dilaporkan berada di TKP.
Memang laporan yang diterima terungkap pelakunya kelompok Senaff Soll, namun apakah dia sebagai eksekutor atau bukan masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan polisi.
"Kami sedang fokus agar dua senpi milik Yonif Linux 432 dikembalikan dengan dibantu pemda beserta tokoh masyarakat dan tokoh agama di Yahukimo, " kata Brigjen TNI Pangemanan.
Baca juga: Kapolda sebut penganiaya TNI di Dekai diduga kelompok Senaff Soll
Baca juga: Kapolda sebut penganiaya TNI di Dekai diduga kelompok Senaff Soll
Tiga orang yang menjadi korban penganiayaan hingga meninggal yakni Hendry Jovinski, staff KPU Yahukimo yang meninggal pada 2020 dan dua anggota TNI dari Yonif Linud 432 yakni Prada Ardiyudi (21 th) dan Praka Alifnur Angkotasan (28).
Senaff atau Ananias sudah dipecat dari TNI sejak 2019 sesuai putusan Mahkamah Militer III Jayapura yang menyidang secara in absensia atau tanpa kehadiran terdakwa terkait jual beli amunisi dan senjata api di Kabupaten Mimika.
Sebelum dipecat dan melakukan berbagai tindak kriminal Senaf Soll sempat bertugas di Yonif 754/ENK dengan pangkat Prada.
Baca juga: Pelaku penganiayaan dua personel Yonif 432 Kostrad kelompok Senaf Soll
Baca juga: Danrem: OTK aniaya dua anggota Yonif Linud 432 Kostrad hingga tewas
Baca juga: Pelaku penganiayaan dua personel Yonif 432 Kostrad kelompok Senaf Soll
Baca juga: Danrem: OTK aniaya dua anggota Yonif Linud 432 Kostrad hingga tewas
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021