terkait pengajuan proposal program sinergi "new sales broadband" Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapan sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil direksi PT Telkomsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya laporan yang diterima pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

Baca juga: Polda Metro tangkap pelaku tabrak lari tukang mi ayam di Senayan

"Ya laporan polisi sudah masuk. Ini masih kami didalami," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Yusri mengatakan keduanya akan diperiksa pada Kamis (27/5) dengan jadwal pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

"Rencana memang hari Kamis yang terlapor akan kita undang untuk klarifikasi ke Krimsus Polda Metro Jaya," tambahnya.

Meski demikian Yusri belum bisa menjelaskan secara rinci terkait duduk perkara yang sedang diselidiki oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya deteksi 276 pemudik positif COVID-19

Menurut informasi yang dihimpun, Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Edi Witjara akan diperiksa terkait laporan dugaan korupsi pada Kamis.

Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.

Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekitar jam 10.00 WIB.

Baca juga: Polda Metro bantah anggotanya kawal pesepeda di Sudirman yang viral

Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi "new sales broadband" Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapan sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi  Nomor:  LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021