tidak diketahui alasan pengunduran diri anggota TGUPP itu
Jakarta (ANTARA) - Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan menegaskan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Alvin Wijaya mengundurkan diri, bukan dipecat.

"Ini mengundurkan diri per 1 April dengan SK gubernur 632 Tahun 2021," kata Tri di Jakarta, Senin.

Baca juga: Sekda DKI: Pejabat tak penuhi target diminta mundur atau diberhentikan

Terkait alasan pengunduran diri Alvin sendiri, Tri menyebut tidak bisa membuka alasannya mundur dari TGUPP, dikarenakan Bappeda hanya memiliki kewenangan administrasi saja.

"Kami bicaranya administrasi karena tugasnya itu," ucap dia.

Baca juga: Wagub: Mundurnya Kepala BPAD DKI bukan karena tekanan

Dia menjelaskan ada empat alasan yang bisa diterima untuk melepas jabatan TGUPP yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pertama sakit, kedua meninggal dunia, ketiga mengundurkan diri, dan keempat menjadi tersangka," kata Tri.

Alvin, ucap Tri, merupakan anggota TGUPP di bidang respons strategis.

Baca juga: BKD tampik TGUPP jadi alasan ASN ogah ikut lelang jabatan

Alvin diketahui menjabat sebagai anggota TGUPP sejak 2018 lalu bersama puluhan anggota lainnya yang diketuai oleh Amin Subekti.

Alvin menambah deretan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mengundurkan diri sejak Anies duduk sebagai gubernur.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021