Ingub tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh mengeluarkan aturan berupa Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM), dan meminta agar masyarakat mengoptimalkan posko penanganan di tingkat gampong (kampung) dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19 di daerah setempat.

“Ingub tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Gampong,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, di Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan sesuai dengan Instruksi Mendagri tersebut Gubernur Aceh kemudian mengeluarkan ingub kepada para bupati dan seluruh wali kota untuk mengatur PPKM mikro sampai dengan tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Zonasi tersebut punya kriteria sebagai berikut, pertama adalah Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di gampong, maka skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Baca juga: Usai Lebaran, positif COVID-19 di Banda Aceh naik dua kali lipat
 

Selanjutnya Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan 5 lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sedangkan untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat gampong.

“Pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial,” katanya pula.

Selanjutnya adalah pelarangan kerumunan lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam, dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

“Dalam ingub itu disebut bahwa PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, posyandu, Dasawisma, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” kata Iswanto.

Menurut Iswanto, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro adalah dengan membentuk posko tingkat gampong bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Selanjutnya untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat gampong atau nama lain membentuk posko kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk posko kecamatan, dan terhadap wilayah yang telah membentuk posko kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Sementara pelaksanaannya, khusus untuk posko tingkat gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan atau keputusan keuchik di gampong.

“Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM mikro di kabupaten/kota,” kata Iswanto.

Berdasarkan ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM mikro dan atau protokol kesehatan COVID-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada gubernur tentang pemberlakuan PPKM mikro dan pembentukan posko tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran COVID-19, serta pelaksanaan fungsi dari posko tingkat gampong.

Selanjutnya adalah PPKM provinsi/kabupaten/kota, yang berlaku pada lingkungan kerja instansi pemerintah.
Baca juga: Satgas: Capaian vaksinasi COVID-19 bagi lansia Aceh masih lamban
Baca juga: 257 pasien sembuh dari COVID-19 di Aceh, total jadi 10.931 orang


Dalam ingub itu, kata Iswanto, disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak yang rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau Tenaga Kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.

Sementara jika ASN atau Tenaga Kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan Isolasi mandiri.

“ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi/Kabupaten/ Kota,” katanya.

Dalam instruksi gubernur itu juga disebut bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota sementara waktu dilarang.

Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua sif sampai empat sif. Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif COVID-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.

Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang positif COVID-19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah. Bagi mereka yang memiliki gejala Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) juga tidak diperbolehkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.

Ingub itu juga menyasar dayah, sehingga kunjungan-kunjungan orang tua santri sementara dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di dayah, agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19.

Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri selama masa setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, Polda, dan Kodam IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan rapid test antigen oleh masing masing instansi.

“Khusus Transkutaradja, jam pengoperasian akan dimulai dari pukul 06.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen,” katanya lagi.

Pada bidang kesehatan, disebutkan bahwa vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19.

Kemampuan tracking juga akan diperkuat dengan sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (kapasitas laboratorium, tempat tidur rumah sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina), koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sedangkan pada bidang perindustrian dan perdagangan, diminta untuk memfasilitasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/Kafe, swalayan, pusat perbelanjaan/mal, dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui DPMG kabupaten/kota agar memfasilitasi seluruh gampong agar menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa.

“DPMG kabupaten/kota akan memfasilitasi pembentukan posko PPKM mikro di gampong dan melalui DPMG kabupaten/kota agar mengkoordinasikan sekretariat posko PPKM mikro untuk melaporkan kegiatan PPKM mikro secara berjenjang,” kata Iswanto.

Sementara kepada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BBPA) agar membentuk Posko PPKM Mikro Pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA terkait, TNI, Polri, dan melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM mikro seluruh Aceh.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH kabupaten/kota untuk memaksimalkan peran pengawasan.

“Pemberlakuan PPKM mikro mulai berlaku sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2021,” kata Iswanto.

Kebijakan dari pemberlakuan PPKM mikro yang tidak tercantum dalam instruksi itu akan berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Gampong atau nama lain untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021