Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ikut terseret dalam kasus tersebut.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi enam saksi perihal dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

KPK pada hari Senin (24/5) memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Stepanus dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai periode 2020—2021.

"Para saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka SRP yang diberikan oleh tersangka MS (M. Syahrial) sekaligus dilakukan penyitaan berbagai barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menyebut enam saksi itu, yaitu Staf Hukum Operasional BCA Randy Bagas Prasetya, dua ibu rumah tangga Riefka Amalia dan Putri Amalia, dua wiraswasta Riski Cinde Awaliyah dan Agus Susanto, serta mahasiswa bernama Nikodemus Roy Pattuju.

Baca juga: KPK panggil Kabag Sekretariat MKD DPR

Selain itu, Ali juga menginformasikan dua saksi yang tidak menghadiri panggilan penyidik, yakni Angga Yudhistira selaku karyawan swasta Eden Farm dan Kepala Bagian Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Chrysanthi Permatasari.

"Tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.

Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MS) selaku pengacara telah ditetapkan tersangka kasus tersebut.

Berdasarkan konstruksi perkara yang telah dijelaskan KPK, nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ikut terseret dalam kasus tersebut.

Pada bulan Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, kemudian menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp1,3 miliar.

Baca juga: KPK pastikan panggil ulang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021