Indonesia perlu membuat ketentuan mengenai landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional...
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan RUU tentang Landas Kontinen merupakan hal yang penting untuk dapat dibahas karena dapat memperkuat kedaulatan bangsa atas sumber daya alam yang ada di landas kontinen.

"Indonesia perlu membuat ketentuan mengenai landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional. Aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia," kata Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen DPR di Jakarta, Selasa.

Pemerintah bersama DPR sepakat membahas lebih lanjut isi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen yang penyusunannya sudah dilakukan sejak 2017.

Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pemrakarsa, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Landas kontinen dicirikan dengan dasar laut dan tanah di bawahnya masih merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal.

Menteri memaparkan bahwa urgensi dari perubahan undang-undang sebelumnya diperlukan untuk memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum dalam melakukan klaim atas landas kontinen di atas 200 mil laut; pelaksanaan hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen; perundingan dan penyelesaian batas landas kontinen Indonesia dengan negara-negara tetangga; dan pelaksanaan penegakan hukum di landas kontinen.

Trenggono menjelaskan, beberapa materi dalam RUU di antaranya mengenai batas Landas Kontinen, hak berdaulat dan kewenangan tertentu di Landas Kontinen, kegiatan yang dapat dilakukan, pelindungan lingkungan laut, tanggung jawab dan ganti rugi terhadap terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut dan sumber daya alam, pengawasan dan penegakan hukum, serta ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

"RUU ini telah mengadopsi UNCLOS 1982 yang mengatur batas terluar landas kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal berdasarkan kriteria geologi dan jarak dengan tidak melebihi 350 mil laut," katanya.

Penyusunan Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen itu juga didasari dengan beberapa pertimbangan, mulai dari landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis.

Ia mengutarakan harapannya agar RUU tentang Landas Kontinen dapat dilakukan pembahasan materi substansi, untuk selanjutnya ditandatangani, dan disahkan secara resmi menjadi Undang-Undang, sehingga bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Wakil Menteri Pertahanan Herindra yang turut hadir dalam rapat kerja tersebut menjelaskan pentingnya RUU Landas Kontinen segera ditindaklanjuti.

Menurut dia, RUU ini telah mencakup kepentingan pertahanan sehingga aparat tidak ragu dalam mengambil tindakan hukum di laut ke depannya.

Seluruh anggota Pansus yang hadir dalam rapat tersebut juga menyatakan sepakat untuk membahas lebih lanjut isi RUU Landas Kontinen yang sudah disusun itu.

Baca juga: Indonesia klaim landas kontinen di barat daya Sumatera

Baca juga: Pemerintah akan presentasikan submisi landas kontinen utara Papua

Baca juga: Indonesia-Filipina sepakat dorong negosiasi delimitasi landas kontinen

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021