Isu besarnya ialah kita mendorong bagaimana ASN ini punya wawasan kebangsaan yang klir. Tapi apakah secara teknis berbentuk TWK atau yang lain makanya kita mau dengar di forum yang resmi
Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi III Habiburokhman menilai setiap aparatur sipil negara di Komisi Pemberantasan Korupsi tetap perlu memiliki wawasan kebangsaan.
 
Habiburokhman di Jakarta, Selasa, mengatakan berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap pegawai yang akan diangkat menjadi ASN harus memiliki wawasan kebangsaan yang baik.
 
Terkait teknis apakah para pegawai KPK yang tidak lolos TWK perlu diberhentikan, Habiburohman menerangkan hal tersebut perlu dibahas bersama dengan KPK.

Baca juga: KPK: 51 pegawai tak lolos TWK masih bekerja hingga 1 November 2021
Baca juga: BKN: 1.271 pegawai KPK dilantik jadi ASN 1 Juni 2021
 
"Isu besarnya ialah kita mendorong bagaimana ASN ini punya wawasan kebangsaan yang klir. Tapi apakah secara teknis berbentuk TWK atau yang lain makanya kita mau dengar di forum yang resmi," katanya.
 
Dia melanjutkan secara umum pengangkatan ASN para pegawai KPK telah diatur dalam UU KPK. Ketentuan pengangkatan ASN di lingkungan KPK secara teknis juga diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah dan juga Peraturan KPK yang tetap mengacu pada UU.
 
"Makanya kita perlu duduk bersama," kata Habiburokhman dari Fraksi Partai Gerindra ini.
 
Pada prinsipnya, menurut Habiburokhman, Komisi III DPR ingin memperkuat KPK dari segala sisi. Termasuk mengisi para pegawai setingkat ASN dengan wawasan kebangsaan yang baik.
 
Oleh karena itu, dia menegaskan agar setiap pihak dapat duduk bersama mencari solusi dan jalan tengah untuk tetap memperkuat KPK.
 
"Saya pikir, kita sudahlah jangan bikin narasi-narasi yang mempertentangkan, copot ini, copot itu. Jangan cari pertentangannya," kata dia.
 
Komisi III DPR RI akan segera melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil TWK para pegawai KPK. DPR ingin mendengar langsung penjelasan dari KPK mengenai hal tersebut.
 
"Diagendakan di masa sidang ini kita juga ada hearing dengan KPK. Dari kesempatan tersebut kami akan mendalami benar-benar apa saja keputusannya secara detail lalu apa yang menjadi alasan masing-masing," katanya.

Baca juga: BKN jelaskan aspek sebabkan 51 pegawai KPK tak dapat jalani pembinaan
Baca juga: BKN sebut sudah ikuti arahan Jokowi soal tindak lanjut 75 pegawai KPK

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021