Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengecam adanya pihak yang mencoba memprovokasi dan mengganggu homologasi koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya yang telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Proses homologasi sudah berjalan dengan baik, sehingga perlu dihargai," kata Achmad Baidowi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Terhadap penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KSP Indosurya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan homologasi. Keputusan tersebut mengikat terhadap semua anggotanya.

Selain mengecam adanya pihak tertentu yang menafikan putusan pengadilan dengan memprovokasi publik dan menyebarkan opini negatif, Achmad Baidowi menegaskan putusan lembaga negara wajib dihormati.

Jika ada pihak-pihak yang mengganggu proses homologasi, maka sama artinya dengan tidak menghormati keputusan pengadilan. Atas keputusan itu, pihak KSP Indosurya pun telah menjalankan komitmennya. Sampai saat ini, ribuan nasabah telah menerima pencairan dana pascaputusan homologasi.

Baca juga: Pakar sebut homologasi KSP Indosurya harus dijalankan sesuai putusan

Sayangnya, belakangan ada pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum dari para korban dan mengatakan institusi kepolisian gagal menangani perkara tersebut.

Senada dengan itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan pembuatan meme atau komik menyindir institusi Polri bahkan Kapolri terkait kasus hukum KSP Indosurya merupakan sesuatu yang tidak pantas.

"Ada unsur yang tidak benar dalam meme tersebut," ujar Suparji.

Menurutnya, sebagai pihak yang mengaku kuasa hukum seharusnya bisa melakukan hal yang sesuai dengan prosedur dan menanyakan langsung perihal kelanjutan kasus ke penyidik dengan benar.

Berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan juga tidak akan mengubah putusan pengadilan terkait perdamaian/homologasi antara dua pihak. Sebab, putusan pengadilan sesuatu yang mengikat dan sah sesuai hukum yang berlaku.

"Semua harus sesuai jalur hukum, bukan prosedurnya begitu (buat meme)," kata Suparji.

Baca juga: Kuasa hukum nasabah percaya Kapolri baru tuntaskan kasus KSP Indosurya

Sementara itu, salah seorang anggota KSP Indosurya, Nancy penerima homologasi menaruh keyakinan jika koperasi simpan pinjam itu akan bertanggungjawab menjalankan semua keputusan PKPU.

Terkait adanya pihak yang berupaya menggiring opini, ia menyesalkan karena hal itu bisa mengganggu jalannya proses homologasi.

"Saya yakin ke depannya KSP Indosurya dapat menyelesaikan semua tanggungjawabnya dengan baik," kata dia.

Sebagaimana diketahui, proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan homologasi nomor 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dengan seluruh kreditor, baik yang ikut PKPU atau tidak telah mengikat.

Baca juga: Pendiri KSP Indosurya sesalkan adanya provokasi terhadap anggota

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021