Jakarta (ANTARA) - Pakar Komunikasi Emrus Sihombing menilai alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi agar lebih sistematis.

"Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN menjadikan pemberantasan korupsi di Tanah Air ke depan lebih sistematis atau tertata daripada sebelumnya," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Apalagi, pengalihan status tersebut juga merupakan hal formal perintah Undang-Undang (UU). Dengan kata lain telah sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

Baca juga: Pakar sebut Tes Wawasan Kebangsaan di KPK mandat UU ASN

Berkenaan dengan munculnya anggapan bahwa KPK dan sejumlah instansi pemerintah telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait adanya sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK, Emrus tidak melihat adanya pandangan yang berbeda antara presiden dengan lembaga-lembaga tersebut, termasuk KPK.

"Justru berada pada satu orbit untuk maju bersama memberantas korupsi," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi juga telah meminta lembaga dan kementerian terkait agar para pegawai KPK yang tidak lolos TWK bisa diberikan pembinaan. Terkait hal itu, menurut Emrus, pimpinan KPK bisa melakukan pembinaan termasuk melalui pendidikan kedinasan sebagaimana disarankan Presiden.

Ia menegaskan mandat UU tentang ASN tersebut harus dilaksanakan bagi seluruh pegawai KPK. Sebab, merekalah yang menjalankan UU, bukan yang membuatnya.

"Jadi idealnya mereka harus melaksanakan aturan yang sudah disahkan legislatif tersebut," kata akademisi Universitas Pelita Harapan itu.

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Emrus Corner tersebut menilai tindakan pemberhentian pada sejumlah pegawai KPK yang gagal TWK sudah tepat dan mereka bisa tetap berkarya di luar lembaga antirasuah tersebut.

"Nah, mereka bisa membentuk wadah baru. Perkumpulan mantan pegawai KPK misalnya. Mereka juga masih bisa berkarya termasuk mengawasi kerja-kerja KPK dari luar," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala KSP Moeldoko mengatakan tidak benar terjadi pengabaian atas arahan Presiden oleh sejumlah instansi pemerintah. Untuk menjalankan arahan, Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK serta menyampaikan arahan Presiden dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya.

"KemenPAN-RB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK," kata Moeldoko.

Baca juga: Ahli mengingatkan ICW hati-hati minta Kapolri tarik Ketua KPK ke Polri
Baca juga: Lemkapi minta ICW pelajari UU baru KPK soal tarik Firli ke Polri

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021