Perjudian semestinya dihentikan, bukan hanya karena COVID-19, melainkan juga disebabkan ilegal atau melanggar hukum.
Tanjungpinang (ANTARA) - Gelanggang permainan berupa "kim" (lagu berhadiah uang) di sejumlah kawasan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, tetap beraktivitas normal di tengah pandemi COVID-19.

Kondisi itu menyebabkan berbagai pihak bersuara lantang. Mereka mengkritik kebijakan Wali Kota Tanjungpinang Rahma yang membatasi kegiatan sosial masyarakat.

Pemilik kedai kopi, misalnya, hanya boleh beraktivitas hingga pukul 22.00 WIB. Selain itu, tidak boleh ada pesta pernikahan untuk mencegah penularan COVID-19.

Dalam surat edaran Wali Kota Tanjungpinang tersebut juga melarang aktivitas gelanggang permainan. Namun, apa yang terjadi di Jalan Gambir dan Jalan Tengku Umar Tanjungpinang? Terdapat aktivitas hiburan yang berbau judi di lokasi seluas sekitar setengah dari lapangan futsal. Konon aktivitas "kim" ini tidak diketahui oleh Satpol Pamong Praja Tanjungpinang.

Kepala Satpol PP Tanjungpinang Ahmad Yani kepada sejumlah wartawan sempat berdalih bahwa rencana merazia tempat itu selalu bocor. 

Padahal, suara penyanyi yang diiringi musik terdengar jelas dari jalan pada malam hari, bahkan hingga pukul 03.00 WIB. Setiap malam puluhan orang bermain di lokasi tersebut.

Para pemain membeli kupon dengan harga Rp10 ribu sampai Rp20 ribu. Mereka mengisi kupon berisi angka tersebut sesuai dengan yang disampaikan penyanyi.

Pemenang memperoleh hadiah Rp180 ribu jika berhasil mengisi lima baris angka yang tersedia di kupon.

Ketika menelusuri lokasi lainnya yang disebut-sebut sebagai tempat kasino. Kasino ini menggunakan dua ruko, persis di depan Hotel Paradis Tanjungpinang.

Aktivitas di dalam ruko tertutup. Beberapa hari lalu, dua orang berpakaian preman berada di depan ruko. Namun, tadi malam, ruko hanya dibuka bila ada orang ingin masuk. Sepeda motor yang dikendarai orang tersebut juga masuk di dalam ruko.

Seorang berinisial Ah menyatakan tempat yang dikelolanya bukan kasino. Padahal, di dalam ruko itu terdapat mesin jackpot dan cingkoko. Aktivitas jackpot dan cingkoko juga sudah berhenti setelah Imlek. 

"Sempat buka saat Imlek, sekitar sebulan, kemudian tutup sampai sekarang. Rencananya pada tanggal 1 Juni 2021 buka kembali jika diizinkan," kata Ah.

Ah berdalih orang-orang yang keluar masuk ruko tersebut dalam beberapa hari terakhir bukan pemain jackpot maupun cingkoko, melainkan tinggal di lantai tiga ruko tersebut.

Tempat main jackpot dan cingkoko di lantai dua, menurut dia, sekarang ini ada perbaikan sedikit.

Ia paham terhadap peraturan perundangan-undangan yang melarang aktivitas perjudian. Namun, dia beralasan arena judi itu dibuka kembali untuk mempekerjakan banyak orang.

Keuntungan yang diperoleh dalam kegiatan itu juga dibagi ke berbagai pihak. "Kalau tidak diizinkan, kami tidak berani buka," katanya.

Baca juga: MCMC tindak iklan perjudian ilegal

Klaster Gelper

Sekitar 2 bulan lalu, Satgas Penanganan COVID-19 Tanjungpinang merilis jumlah dan klaster pasien COVID-19. Salah satu yang disorot, yakni klaster gelper. Enam orang dalam klaster itu tertular COVID-19.

Lokasi gelper yang dimaksud berada di lokasi perjudian yang dikelola Ah.

 Ah mengaskan bahwa para pemain di jackpot dan cingkoko yang dikelolanya dari kalangan tertentu dengan jumlah yang terbatas. Setiap pemain, wajib dites usap dengan metode antigen. "Kami taati protokol kesehatan," katanya.

Satgas Penanganan COVID-19 Tanjungpinang menyebutkan jumlah pasien COVID-19 pada tanggal 27 Mei 2021 bertambah 82 orang sehingga menjadi 3.138 orang. Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh bertambah 84 orang sehingga menjadi 2.640 orang.

Warga Tanjungpinang yang meninggal dunia akibat COVID-19 bertambah empat orang sehingga menjadi 74 orang. Jumlah kasus aktif di Tanjungpinang saat ini mencapai 424 orang.

Perjudian Dihentikan

Sekda Kepri Tengku Said Arif Fadillah meminta Pemkot Tanjungpinang menghentikan aktivitas perjudian tersebut karena melanggar hukum dan berpotensi terjadinya kerumunan warga.

Ketua Harian Satgas COVID-19 ini menekankan evaluasi perizinan ini semata-mata untuk mencegah penularan COVID-19 ketika ada pembatasan seluruh aktivitas masyarakat.

Ketua Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Provinsi Kepri Lis Darmansyah mempertanyakan pembiaran perjudian tersebut, sementara ada pembatasan aktivitas perekonomian yang tidak berhubungan dengan perjudian.

Aktivitas perjudian berpotensi menimbulkan kerumunan warga sehingga  melanggar protokol kesehatan. Perjudian semestinya dihentikan, bukan hanya karena COVID-19, melainkan juga disebabkan ilegal atau melanggar hukum.

"Jadi, bukan hanya melanggar Pasal 303 KUHP, melainkan juga UU Karantina Kesehatan," kata Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah Kepri ini.

Lis, yang juga mantan Wali Kota Tanjungpinang, mengatakan bahwa pembatasan kegiatan perekonomian masyarakat juga menimbulkan pertanyaan. Misalnya, kedai kopi dilarang buka melewati pukul 22.00 WIB. Namun, aktivitas "kim" buka sampai tengah malam.

Surat edaran Wali Kota Tanjungpinang itu seolah-olah menganggap penularan COVID-19 itu terjadi pada malam hari, seperti vampir. Padahal, COVID-19 dapat menyerang siapa pun yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.

Sampai saat ini, menurut dia, belum ada kajian COVID-19 menyerang orang hanya pada malam hari.

Baca juga: Polsek Cilandak usut dugaan perjudian di pemancingan umum

"Orang mau nikah tidak boleh pesta, waktu aktivitas kedai kopi dibatasi, tetapi judi masih buka," katanya.

Ia mencontohkan beberapa warga Tanjungpinang yang ingin menggelar pesta nikah terpaksa membatalkan pernikahannya meski undangan sudah tersebar karena ada larangan menggelar pesta. Sementara itu, di pasar dan swalayan kerap terjadi kerumunan warga.

Apakah ada petugas yang mengawasi pasar dan swalayan? Pengawasan itu penting untuk aktivitas yang potensial yang menimbulkan kerumunan orang.

Lis mengingatkan juga pemerintah daerah untuk bersikap tidak diskriminatif pada saat kondisi perekonomian masyarakat kurang stabil akibat COVID-19. Sikap tegas pemerintah daerah itu dibutuhkan dibanding sekadar menerbitkan surat edaran.

Jangan mengklaim berhasil melakukan ini dan itu karena tidak sesuai dengan realitas. Kalau hanya bolak-balik terbitkan surat edaran tanpa dibarengi pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, tentu ini juga tidak baik.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Tanjungpinang Elvi Arianti menolak mengomentari permasalahan ini. Padahal, baru-baru ini pihaknya menerbitkan rilis berita terkait dengan strategi Pemkot Tanjungpinang dalam menangani COVID-19.

Sejumlah foto kegiatan dalam upaya pencegahan COVID-19 juga ditampilkan meskipun beberapa di antaranya foto lama.

"Coba wawancarai Kepala Satpol PP Tanjungpinang saja. Tadi ada wartawan yang wawancarai soal itu (aktivitas judi). Saya sedang rapat," kata Elvi.

Kepala Satpol PP Tanjungpinang Ahmad Yani tidak mengangkat ponselnya saat beberapa kali dihubungi wartawan.

Baca juga: Kominfo berencana pasang mesin untuk blokir situs judi

Terkait dengan permasalahan itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menegaskan bahwa perjudian harus ditutup sesuai dengan surat edaran wali kota.

Satpol PP Tanjungpinang semestinya terdepan dalam menegakkan surat edaran. "Penegakkan aturannya oleh Pemkot Tanjungpinang. Kami dukung," katanya melalui pesan WhatsApp.

Namun ketika ditanya apa tindakan Kapolres seandainya Satpol PP tidak menegakkan surat edaran wali kota tersebut, Fernando tidak menjawabnya.

Aparat kepolisian perlu menindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam perjudian. Penindakan ini seyogianya tidak semata-mata karena pandemi COVID-19, tetapi perjudian ini jelas melanggar KUHP. Polisi harus segera bertindak.

Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021