Jakarta (ANTARA) - KPK mengizinkan gedung rumah sakit milik bekas panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi di kabupaten Indramayu untuk menjadi tempat karantina pasien COVID-19.

"Hari ini (28/5) bertempat di kantor pemerintah kabupaten Indramayu, KPK memberikan izin kepada Pemkab Indramayu memanfaatkan gedung eks Rumah Sakit Reysa di desa Cikedung Lor kecamatan Cikedung kabupaten Indramayu dijadikan sebagai tempat untuk karantina/isolasi pasien terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala di Kabupaten Indramayu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Acara pemberian izin itu diwakili oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Rohadi dan tim pengelola barang bukti dan eksekusi KPK dengan disaksikan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina beserta jajaran Pemda Indramayu.

Pemberian izin tersebut pun telah berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 04/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 19 April 2021 dalam perkara Terdakwa Rohadi.

"Adapun pertimbangan pelaksanaan penetapan dimaksud adalah dalam rangka kepentingan sosial kemanusiaan," ungkap Ali Fikri.

Baca juga: Eks panitera pengganti PN Jakarta Utara akui terima Rp1,2 miliar

Baca juga: Mantan panitera PN Jakarta Utara didakwa cuci uang Rp40,133 miliar


Selanjutnya KPK akan terus melakukan koordinasi dengan Pemkab Indramayu hingga perkara yang menjerat Rohadi berkekuatan hukum tetap.

Rohadi merupakan narapidana yang sedang menjalani vonis 7 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.

Namun, saat ini Rohadi juga sedang menjalani persidangan untuk sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.

Dalam perkara yang sedang berlangsung, Rohadi didakwa melakukan sejumlah perbuatan yaitu pertama, menerima suap senilai Rp1,21 miliar terkait dengan pengurusan perkara anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung; kedua, melakukan suap pasif dari empat pihak senilai Rp3,453 miliar; ketiga, menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai Rp11,518 miliar; keempat, melakukan pencucian uang sebesar Rp40,133 miliar.

Salah satu bentuk pencucian uang yang dilakukan Rohadi adalah dengan membangun RS Reysa di Indramayu dengan skema pinjaman modal, padahal menurut jaksa KPK uang pembangunan rumah sakit tersebut berasal dari perbuatan pidana.

Pembangunan RS dan sekolah tinggi ilmu kesehatan itu ada di bawah bendera PT Reysa Permata Cikedung (RPC) milik Rohadi.

Baca juga: Bekas Panitera Pengganti PN Jakut terima gratifikasi Rp11,518 miliar

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021