Membeli alpalhankam tidak seperti seorang membeli mobil/motor dengan datang ke dealer, lalu pilih barang sesuai dengan keinginan.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno (Dave Laksono) mengatakan Komisi I akan menanyakan kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020—2024 (Alpalhankam).

"Saya saja baru baca terkait dengan rancangan perpres tersebut dari media. Kami akan menanyakan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Kemhan pada siang nanti," kata Dave kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Komisi I DPR mengagendakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertahanan RI dan Panglima TNI dengan menghadirkan Kasad, Kasal, Kasau, dan Kabais dengan pembahasan isu-isu aktual.

Ada lima isu aktual yang akan dibahas, yaitu strategi dan kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020—2024; perkembangan Minimum Essesential Force (MEF) Tahap III Tahun 2020—2024; perkembangan situasi dan kondisi keamanan di Papua dan Papua Barat; peran dan fungsi intelijen militer dalam mengamankan wilayah perbatasan; isu-isu mengenai pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Baca juga: Legislator dukung modernisasi alutsista guna penguatan pertahanan

Dave mengaku hanya tahu terkait dengan rencana kebutuhan alpahankan strategis Kemhan/TNI dalam jangka panjang 25 tahun, yaitu sampai 2045, lalu tiba-tiba keluar rancangan Perpres Alpahankam.

Menurut dia, membeli alpalhankam tidak seperti seorang membeli mobil atau motor dengan datang ke dealer, yaitu tinggal pilih lalu barang yang diinginkan keluar.

"Namun, untuk alpalhankam memakan waktu, misalnya untuk pengadaannya bisa sampai 1 tahun. Jadi, ini dengan target mau sebesar itu namun dengan jangka waktu yang pendek, bukan perkara mudah," ujarnya.

Ia menilai mungkin saja apabila rencana kebutuhan alpahankam pada tahun 2020—2045 yang sudah diatur, lalu dipersingkat menjadi 2020—2024 yang akan diatur dalam Rancangan Perpres Alpahankam.

Namun, politikus Partai Golkar itu mempertanyakan apakah cukup dalam waktu dekat perencanaan tersebut terealisasikan karena pengadaan alpalhankam dengan nilai sangat besar.

"Angka itu 'kan besar (124.995.000.000 dolar AS), pembelian dan pengadaannya panjang, bukan seperti membeli barang di toko," katanya.

Baca juga: Pengamat: Connie Rahakundini bongkar mafia alutsista melalui parpol

Dalam Rancangan Perpres tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020—2024 (Alpalhankam) yang beredar, Pasal 2 Ayat (1) disebutkan bahwa menteri menyusun perencanaan kebutuhan (Renbut) Alpalhankam Kemhan dan TNI untuk lima renstra tahun 2020—2044 yang pelaksanaannya akan dimulai pada Renstra 2020—2024 dan membutuhkan renstra jamak dalam pembiayaan dan pengadaannya.

Dalam Pasal 3 Ayat (1) disebutkan bahwa renbut alpalhankam Kemhan/TNI seperti yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) sejumlah 124.995.000.000 dolar AS.

Perincian dari anggaran tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat (2) yaitu:
a. Untuk akuisisi Alpalhankam sebesar 79.099.625.314 dolar AS
b. Untuk pembayaran bunga tetap selama 5 renstra sebesar 13.390.000.000 dolar AS
c. Untuk dana kontijensi serta pemeliharaan dan perawatan alpalhankam sebesar 32.505.274.686 dolar AS.

Pasal 3 Ayat (3) dijelaskan bahwa dari kebutuhan anggaran senilai 124.995.000.000 dolar AS, telah teralokasi sejumlah 20.747.882.720 dolar AS pada Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah Khusus Tahun 2020—2024.

Pasal 3 Ayat (4) dijelaskan selisih dari renbut sejumlah 104.247.117.280 dolar AS yang akan dipenuhi pada Renstra 2020—2024.

Baca juga: Anggota DPR: Perkuat BUMN produsen alutsista

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021