Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menutup secara permanen operasional Hotel Wisma Prima, Taman Sari, Jakarta Barat.

"Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidak Polda Metro Jaya pada Kamis (20/5) yang menemukan praktik prostitusi daring melibatkan 37 remaja," kata Kepala Bidang PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Eko Saptono di Jakarta, Senin.

Eko mengatakan hotel tersebut ditutup secara permanen karena telah melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, hotel tersebut juga melanggar pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Hotel ini ditutup secara permanen dan izinnya juga sudah dicabut PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sehingga sudah tidak boleh ada kegiatan apapun di Hotel Wisma Prima," katanya.

Hotel tersebut telah disegel oleh petugas dan petugas melarang seluruh operasional hotel. Petugas Satpol PP juga sudah memasang stiker, garis polisi dan spanduk di depan Hotel Wisma Prima yang disaksikan para petugas kecamatan, kelurahan dan pengurus RW setempat.
Baca juga: Wali Kota Tangerang pastikan Hotel Alona ditutup
Baca juga: Ribuan karyawan hotel di Puncak terancam dirumahkan
Baca juga: PHRI sebut 1.266 hotel tutup karena terdampak COVID-19

Pewarta: Anisyah Rahmawati/Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021