Jakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Selasa, menyetujui pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2009 menjadi UU.

Persetujuan pengesahan RUU itu tercapai secara aklamasi setelah Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I dan Menkeu Agus Martowardojo menyampaikan pendapat akhir terhadap RUU itu.

Melchias menyebutkan, untuk laporan realisasi APBN 2009, Badan Anggaran dan pemerintah menyepakati antara lain pendapatan negara dan hibah sebesar Rp848,76 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp619,92 triliun, PNBP Rp227,17 triliun, penerimaan hibah berjumlah Rp1,67 triliun.

"Belanja negara berjumlah Rp937,38 triliun terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp628,81 triliun, transfer untuk daerah Rp308,59 triliun, dan suspen sebesar minus Rp15,63 triliun," kata Melchias dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Anis Matta.

Dalam Neraca disepakati aset pemerintah per 31 Desember 2009 sebesar Rp2.122,9 triliun, kewajiban pemerintah Rp1.68,71 triliun, dan ekuitas dana netto sebesar Rp441,19 triliun.

Sedangkan, dalam laporan arus kas antara lain disepakati bahwa arus kas pemerintah pusat terbagi arus kas bersih dari aktivitas operasi tahun 2009 sebesar minus Rp12,88 triliun, arus kas bersih dari aktivitas investasi non aset non keuangan sebesar minus Rp75,74 triliun, arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp112,58 triliun, dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus Rp2,84 triliun.

Sementara itu Menkeu Agus Martowardojo menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2009 menunjukkan peningkatan kualitas.

"Hal ini ditunjukkan dengan membaiknya opini audit BPK menjadi wajar dengan pengecualian," kata Menkeu.
(T.A039*S034/D012/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010