Jakarta (ANTARA News) - Sepuluh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Jaringan Pendukung Undang-Undang Pornografi menyatakan dukungan terhadap Menkominfo untuk memblokir konten pornografi di Internet.

"Kami mendukung Kominfo untuk membuat kebijakan dalam penegakan UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," kata Ketua Umum Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) Azimah Soebagyo di Jakarta, Selasa, dalam jumpa pers dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ia menjadi salah satu LSM dari sejumlah LSM lain yang tergabung dalam Jaringan Pendukung UU Pornografi, yang terdiri atas Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP), ASA Indonesia, serta Komite Indonesia untuk Pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi (KIP3).

Selain itu, Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera (JBDK), Yayasan Kita dan Buah Hati (YKBH), Gerakan Anti-Pornografi dan Pornoaksi (Genap), Pelajar Islam Indonesia (PII), Forum Indonesia Muda (FIM), dan Aliansi Pemuda Selamatkan Bangsa (APSB).

Azimah sebagai perwakilan sejumlah LSM itu lebih lanjut menyatakan dukungannya terhadap Menkominfo untuk menanggulangi masalah-masalah pornografi.

"Kami mendukung pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi termasuk pemblokiran melalui internet," katanya.

Pihaknya juga mendesak agar pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Azimah menegaskan perlunya bagi pemerintah untuk segera membuat gugus tugas pelaksanaan UU Pornografi.

"Ini untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan UU Pornografi, maka dari itu perlu segera dibentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian, dan lembaga terkait yang ketentuannya diatur dengan PP," katanya.

Koordinator Gerakan JBDK Peri Umar Farouk mengatakan, di luar negeri kampanye anti-pornografi sudah lama dilakukan, misalnya di China sudah dilakukan sejak 2009.

"China juga sudah memblokir 13 juta situs porno dalam satu tahun di mana 12 juta di antaranya dalam bentuk WAP yang mudah diakses dari ponsel (telepon seluler)," katanya.

Ia menambahkan, di negara itu pemerintah juga menyimpan "chip" untuk memblokir operator seluler.

"Di China ada sebanyak 4.439 kasus pornografi yang sedang diproses atau sudah masuk ke pengadilan dan 4.500 kasus di antaranya sudah diputus," katanya.

Menurut dia, China telah berani melakukan petisi dan sayangnya Indonesia masih sedikit sekali melakukan petisi terkait pornografi.

Sementara itu, Sekjen Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia, Inke Maris mengatakan, KUHP yang bicara tentang pelanggaran kesopanan, kecabulan, dan pelanggaran norma susila tidak memuat kata pornografi.

"Sedangkan UU Pornografi sangat jelas menyebutkan apa yang merupakan tindak pidana pornografi," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong penegakkan hukum atas UU tersebut.

Menkominfo Tifatul Sembiring, pada kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai hal untuk menanggulangi persoalan pornografi di Tanah Air.

"Kami sudah melakukan kampanye Insan (Internet Sehat dan Aman), kerjasama dengan Asosiasi Warnet Indonesia, dan kerja sama dengan ISP memblokir konten pornografi," katanya.

Menteri berharap keterlibatan banyak pihak untuk mendukung kampanye anti-pornografi di Indonesia.

(H016/A035/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010