Medan (ANTARA) - Polsek Medan Timur membubarkan pesta perkawinan di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Kota Medan, Sumatera Utara, karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) COVID-19.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Senin, mengatakan saat petugas mendatangi lokasi pesta, terlihat para tamu sudah tidak mematuhi prokes, seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama yang lainnya.

Ia menyebutkan pesta perkawinan tersebut dibubarkan Minggu (30/5) malam.Saat itu personel Polsek Medan Timur mendapatkan rekaman video yang dikirim warga tentang adanya kegiatan hajatan (pesta) yang diselenggarakan terjadi kerumunan.

Baca juga: Polisi bubarkan pesta pernikahan di Makassar karena tidak berizin

Selanjutnya, petugas datang ke lokasi dan membuat surat pernyataan kepada pemilik pesta untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi COVID-19, dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif serta humanis.

"Sejauh ini Polsek Medan Timur sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi COVID-19 ini," ujarnya.

Arifin menegaskan tidak akan pandang bulu dan tetapkan akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan.

"Kalau masih tidak mengindahkan prokes, kita akan tindak tegas.Saat ini keselamatan masyarakat yang diutamakan dan terhindar dari penyebaran COVID-19," katanya.

Baca juga: Polisi bubarkan acara HUT produk kecantikan karena timbulkan kerumunan

Baca juga: Polisi bubarkan antrean pembagian sembako di rumah Gubernur Kaltim

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021