dinyatakan positif COVID-19 melalui hasil tes PCR
Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta mengkonfirmasi tidak hadirnya Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sri Haryati di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin ini, karena terkonfirmasi positif COVID-19.

Kepastian tersebut didapatkan usai Sri menjalani tes "polymerase chain reaction" (PCR) yang keluar pada Senin ini.

"Ya benar, Ibu Sri Haryati selaku Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dinyatakan positif COVID-19 melalui hasil tes PCR," ucap Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya di Jakarta Senin malam.

Widyastuti menjelaskan bahwa sebelumnya Sri Haryati mengalami beberapa gejala COVID-19, di antaranya flu dan tidak mampu mencium bau (anosmia) sehingga membuat Sri Hayati langsung melakukan tes PCR dan mendapati hasil positif.

Selanjutnya Sri juga langsung melakukan isolasi mandiri guna menekan potensi keterpaparan ke orang lain.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus korupsi pengadaan tanah di Jaktim

Widyastuti juga menegaskan pihaknya juga langsung melakukan pelacakan (tracing) ke orang-orang yang berinteraksi dengan Sri Haryati dalam 14 hari terakhir.

"Kami juga melakukan penutupan kantor di lantai 4 guna desinfeksi ruangan serta menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN (aparatur sipil negara) di lantai 4 Blok G Balai Kota," ujarnya.

Widyastuti menambahkan pihaknya juga berharap kondisi Asperkeu DKI itu semakin membaik dan dapat sembuh lebih cepat, terlebih Sri telah menerima dosis vaksin kedua pada bulan lalu.

"Kami tentu berharap agar kondisi Ibu Sri bisa lebih cepat membaik karena beliau telah divaksin sehingga harapannya antibodinya dapat melawan virus tersebut lebih baik dan lebih cepat," tuturnya.

Sebelumnya, ramai kabar yang menyebutkan bahwa Sri Haryati menjadikan sakit sebagai dalih untuk tidak memenuhi panggilang KPK untuk memeriksanya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang menjerat mantan Dirut BUMD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Baca juga: KPK panggil Kepala BPKD Jakarta terkait kasus pengadaan tanah

Konfirmasi sakit tersebut juga sudah diterima oleh KPK. Kemudian, atas ketidakhadiran ini, pihak KPK berencana akan menjadwalkan ulang pemanggilan Sri Haryati.

KPK sendiri resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Kamis (27/5).

Yoory juga sudah ditahan di Rutan Guntur untuk kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Korporasi PT. Adonara Propertindo dan Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian.

Atas perbuatannya, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021