Jakarta (ANTARA) - Surat Edaran (SE) Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan akan dapat mendorong transparansi pengadaan barang dan jasa.

SE tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto pada 11 Mei lalu.

"Ada enam area yang kita sepakati untuk menjadi arahan atau pegangan terutama bagi pemerintah daerah," kata Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Mendagri: Belanja pemerintah jadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi

Mendagri menilai Surat Edaran itu menjadi sangat penting sebagai landasan dan acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengadaan barang dan jasa.

Diharapkan pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang sehat, sehingga APBD yang diperoleh dari rakyat dapat digunakan tepat sasaran dalam rangka mendorong pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

"Kita melihat bahwa enam area ini cukup detail dan rinci untuk mengatur mulai dari organisasi, kemudian transparansi, digitalisasi, dan lain-lain, karena pengadaan barang dan jasa kita harapkan spirit-nya, filosofinya, itu dapat dilaksanakan sesuai norma dan kemudian sesuai dengan aturan," jelasnya.

"Dengan demikian diharapkan tepat sasaran dan kemudian terjadi transparansi menghilangkan moral hazard," tambahnya.

Baca juga: Mendagri-LKPP keluarkan SE bersama, percepat pengadaan barang dan jasa

Pengadaan barang dan jasa yang transparan sebagaimana isi SE tersebut juga diharapkan mendorong daya saing produk dalam negeri, menguatkan data produksi UMKM, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

"Di samping itu juga kita melihat mendukung prinsip, visi dan misi Bapak Presiden, sehingga dengan demikian usaha menengah, kecil, mikro, ultra mikro, itu menjadi terdongkrak, salah satunya dari belanja pemerintah, dari APBD," tukasnya.

Dikeluarkannya Surat Edaran bersama Kepala LKPP itu diharapkan dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pada saat perencanaan dan eksekusi kian transparan.

Namun, Mendagri menekankan, adanya transparansi dan prinsip tepat sasaran tersebut tak lantas menjadikan persoalan menjadi sulit dan berbelit-belit, apalagi sampai menghambat realisasi APBD.

"Spirit (semangat) untuk membuat regulasi dan memberikan guidelines (pedoman) agar moral hazard tepat sasaran itu tetap menjadi hal yang utama, tapi kita juga tidak ingin surat edaran ini kemudian menjadi penghambat dalam rangka untuk percepatan belanja pemerintah," tekan Mendagri Tito.



 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021