Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Golkar Priyo Budi Santoso meminta KPK harus menemukan sumber dari kasus penyuapan cek perjalanan dalam Pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom.

Hal itu diungkapkan Priyo di Jakarta, Rabu, menanggapi penetapan 26 anggota DPR 1999-2004 sebagai tersangka kasus travellers cheque dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK harus mampu temukan sumbernya, harus adil, masak yang ini (yang disuap) ditetapkan, sementara sumbernya (yang menyuap) belum jadi tersangka. Ini aneh," katanya.

Menurut dia, hal ini menyangkut reputasi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. "Kalau sumbernya belum dapat, taruhannya KPK runtuh seketika. Kalau runtuh akan terkubur oleh zaman," katanya.

Ia mengatakan, Partai Golkar tidak bermasalah bila ada anggotanya yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka selama hal itu berdasarkan hukum dan keadilan.

"Kita minta KPK untuk selalu membawa misi suci, jauh dari nilai-nilai yang dipolitisir. Golkar tidak masalah," katanya.

Sementara itu, ia menambahkan, sampai saat ini, Golkar tidak menyiapkan secara khusus penasehat hukum bagi para anggotanya yang terkena kasus tersebut. Namun pihaknya tetap memperhatikan para anggotanya.

"Sejauh mereka diperlakukan tidak adil tentu dibela, ini sudah jamak," katanya.

Sementara itu, KPK telah menetapkan 26 anggota DPR 1999-2004 sebagai tersangka kasus "travellers cheque" dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK membagi 26 orang tersangka baru tersebut dalam enam kelompok. Kelompok I yakni HY bersama-sama dengan yang berinisial AHZ , MBS (Marthin Bria Seran), PSz (Paskah Suzetta), BS (Boby Suhardiman), AZA (Antony Zeidra Abidin).

Kelompok II yakni HY bersama dengan ARS (Asep Ruchimat Sudjana), RK (Reza Kamarullah), BA (Baharuddin Aritonang), HB (Hengky Baramuli). Kelompok III EAJS bersama dengan DT (Daniel Tandjung) dan SU (Sofyan Usman).

Kelompok IV yakni DMM bersama dengan NLM (Ni Luh Mariani Tirtasari), SP (Sutanto Pranoto), S (Soewarno), MP (Matheos Pormes) . Kelompok V yakni DNM bersama dengan PN (Panda Nababan), EP (Engelina Pattiasina), MI (Muhammad Iqbal), B (Budiningsih), JT (Jeffrey Tongas Lumban).

Dan kelompok VI yakni DMM bersama ACP (Agus Condro Prayitno), MM (Max Moein), RL (Rusman Lumbantoruan), PS (Poltak Sitorus), WMT (Williem Tutuarima).

Bibit mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta di persidangan terhadap terdakwa yang lain dalam kasus yang sama, ditemukan bahwa saat menjadi anggota DPR periode 2004-2009, 26 orang tersebut diduga telah menerima pemberian berupa TC terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

Dalam kasus ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M041/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010