Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merangkum beberapa isu strategis dalam pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Indonesia, di antaranya adalah pengalokasian KPI di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan bentuk dari kepastian ruang untuk investasi.

“Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri yang diharapkan dapat memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam proses perencanaan dan penetapan Kawasan Peruntukan Industri di dalam RTRW-nya,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto di Jakarta, Rabu.

Berikutnya, terdapat KPI yang sudah ditetapkan di dalam RTRW yang belum memenuhi syarat yang mendukung pembangunan industri dalam KPI tersebut. Misalnya terkait akses terhadap infrastruktur jalan, pelabuhan, sarana logistik, energi, air baku, dan sarana pengelolaan limbah.

Selanjutnya, lokasi industri dan rencana pembangunan industri yang tidak berada dalam KPI (ketidaksesuaian tata ruang), pengalokasian dan penetapan KPI yang belum diperbarui berdasarkan dinamika kegiatan industri atau pertumbuhan industri di daerah, serta status kepemilikan lahan di Kawasan Peruntukan Industri yang masih beragam.

Sebagai salah satu instrumen investasi, penetapan KPI perlu dilakukan sesuai dengan kriteria, sehingga diharapkan dapat menarik investasi, mendorong pengembangan wilayah serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah.

Baca juga: Kemenperin rancang aturan teknis penetapan kawasan peruntukan industri

“Di samping itu, pembangunan kawasan industri, sentra IKM maupun industri secara individu dalam KPI pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing industri nasional, serta mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri,” katanya melalui keterangan tertulis.

Dalam rangka mengakselerasi pengembangan KPI, diperlukan adanya koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam hal pembagian peran dan wewenang terkait penetapan dan pengembangan KPI.

“Dengan demikian, tujuan pengembangan KPI sebagai rumah bagi kawasan industri dan industri dapat menarik investasi untuk masuk ke daerah,” ujar Eko.

Apalagi, guna memudahkan masuknya investasi, pemerintah telah menginisiasi Undang-Undang Cipta Kerja dengan melakukan sejumlah terobosan, di antaranya adalah terkait sistem perizinan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi secara digital.

Diketahui, berdasarkan Undang-undang Perindustrian, kegiatan-kegiatan industri wajib berada di kawasan industri, kecuali industri yang berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri, serta industri yang berlokasi di daerah kabupaten/kota yang telah memiliki kawasan industri, tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis.

Selain it, terkecuali bagi industri kecil dan menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas.

Baca juga: Ketua DPD: Percepatan penetapan KPI pacu pertumbuhan ekonomi daerah
 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021