Jakarta (ANTARA) - Agustri Yogasmara yang menjadi saksi dalam sidang dugaan penerimaan suap pengadaan bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial menceritakan awal perkenalannya dengan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi PDIP Ihsan Yunus.

"Saat itu saya diajak kawan saya main biliar di rumah Pak Ihsan, yang mengajak mas Agus, kolega," kata Agustri Yogasmara alias Yogas di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Yogas yang menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso yang didakwa bersama-sama dengan eks Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos.

"Saat itu benar-benar main biliar, saya tidak tahu diajak ke tempat siapa, tahunya setelah pulang saya nanya Pak Agus sebenarnya beliau kerjanya apa, oh beliau anggota DPR, saya baru tahu seminggu kemudian," tambah Yogas.

Dalam sidang untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada Senin (31/5), Yogas disebut sebagai pemilik jatah 400 ribu paket untuk paket bansos ke-7 hingga ke-12. Paket itu dimiliki bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi PDIP Ihsan Yunus dan adik Ihsan Yunus bernama Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram.

Baca juga: Hakim ancam saksi perkara bansos untuk ditahan karena tidak jujur
Baca juga: Saksi bantah terima Rp7 miliar sebagai "fee" bansos COVID-19
Baca juga: Saksi: "fee" bansos untuk pengacara, ketua DPC PDIP Kendal dan BPK


"Waktu itu juga saya kenal Iman Ikram di rumah kakaknya Iman Ikram, Ihsan Yunus tapi saat itu saya belum tahu pekerjaanya Iman," ungkap Yogas.

Yogas mengaku saat berkenalan dengan Iman justru ingin menjadikan Iman sebagai nasabahnya di Muamalat.

"Saat itu justru saya mau prospek Iman Ikram jadi nasabah saya tapi Iman justru mau prospek saya katanya kalau ada cetakan kalender tolong dia diikutkan, ya sudah saya coba saya masukkan ke Muamalat untuk cetak kalender," tambah Yogas.

Yogas saat itu masih bekerja sebagai "Senior Asisstant Vice President" Bank Muamalat Indonesia.

Namun belakangan Yogas mengaku adanya pengadaan bansos COVID-19 dari Iman Ikram.

"Saat dia titip proposal di Muamalat, saya katakan 'Bro kalau ada kerjaan apa saya bisa suplai banyak kenalan nasabah kerja sama,' Iman lalu menyampaikan 'Saya belum ada yang ramai, ini bansos saja'," ungkap Yogas.

Yogas menyebut bahwa saat itu Iman Ikram berupaya untuk menjadi penyedia "goodybag" bansos.

"Beberapa saksi mengatakan saudara operator Ihsan Yunus?" tanya jaksa penutut umum KPK M Nur Azis.

"Tidak," jawab Yogas.

"Ihsan Yunus terlibat dalam paket sembako tidak?" tanya jaksa Azis.

"Tidak," jawab Yogas.

"Apakah saudara menjadi PIC (person in charge) 4 perusahaan yang dikendalikan Ihsan Yunus, yaitu PT Indoguardika, PT Andalan Pesik Internasional, PT Mandala Hamonangan Sude dan Pertani, apa benar saudara yang membagi kuota 4 perusahaan ini?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Yogas.

"Mengumpulkan 'fee' dari 4 perusahaan ini?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Yogas.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021