Makassar (ANTARA News) - Terdakwa Muhammad Nasir terdakwa kasus korupsi Rp44 miliar pada kredit fiktif pengadaan kendaraan mobil dan kendaraan bermotor di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Syariah Makassar divonis bebas.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Tardi yang memimpin persidangan, Kamis, memberikan vonis bebas setelah menyatakan ketidaksetujuannya dengan tuntutan jaksa yang menjerat terdakwa 13 tahun penjara.

Karena terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang disangkakan sebelumnya oleh pihak kejaksaan.

"Saya memberikan vonis bebas karena jaksa tidak mampu membuktikan tindak pidana korupsi terdakwa. Mengenai tuntutan primair dan subsidair terdakwa itu juga tidak terbukti," katanya.

Ia menjelaskan, Nasir selama menjabat sebagai Mantan Kepala Operasional BTN Syariah Cabang Makassar tidak pernah melaukan penandatangan berkas untuk nasabah fiktif. Yang melakukan tanda tanda tangan itu adalah Direktur PT ARA Jusmin Dawi selaku pemohon.

Sebelumnya, Nasir dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahjudi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan pekan lalu.

Selain terdakwa dituntut 13 tahun penjara, terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan.

Nasir terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 jo uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Hal hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan jaksa, terdakwa telah merugikan negara dengan memperkaya orang lain dalam kasus tersebut, Yakni Jusmin Dawi Direktur Utama PT Aditya Resky Abadi (ARA) selaku pemohon kredit fiktif kendaraan mobil dan motor.

Jaksa Kejati, Wahjudi yang dimintai pendapatnya soal putusan hakim yang membebaskan terdakwa tidak dapat menyembunyikan kekecewaanya atas putusan hakim.

"Saya tidak bisa berkomentar. Namun dirinya tetap akan mengajukan kasasi atas putusan yang sama sekali tidak masuk akal, masak orang korupsi sampai dibebaskan begitu saja," katanya. (ANT/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010