Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Kamis.

Ia memaparkan pelaku usaha yang baru ditunjuk tersebut antara lain TunnelBear LLC, Xsolla (USA) Inc, Paddle.com Market Limited, Pluralsight LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc,  Bright Market LLC, dan PT Dua Puluh Empat Jam Online.

"Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha," katanya.

Ia menambahkan jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Neilmaldrin memastikan DJP Kemenkeu akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Dengan sosialisasi tersebut, ia mengharapkan jumlah pelaku usaha yang bekerja sama dengan DJP Kemenkeu dan mau ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Baca juga: DJP tunjuk delapan pemungut baru pajak digital

Baca juga: Pajak digital, pemerintah perlu harmonisasi kerangka regulasi


Sebelumnya, sebanyak 65 perusahaan global telah tercatat sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital.

Perusahaan yang sebagian besar berada di luar negeri tersebut antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB.

Kemudian Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC dan Audible Inc.

Selanjutnya, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd dan LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

Selain itu, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte Ltd, dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte Ltd.

Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia.

Baca juga: Sri Mulyani ungkap 4 alasan transaksi digital perlu diatur ketat

Alibaba Cloud (Singapore) Private Limited, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, UCWeb Singapore Pte Ltd, Coda Payments Pte Ltd, dan To The New Private Limited.

Nexmo Inc, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings BV, PT Ecart Webportal Indonesia, PT Bukalapak.com, Valve Corporation, dan PT Tokopedia.

PT Global Digital Niaga, beIN Sports Asia Pte Limited, Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, dan Snap Group Limited.

Netflix Pte Ltd, eBay Marketplace GmbH, Nordvpn S.A, Amazon.com.ca, Inc, Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company dan Freepik Company SL.

Epic Games International S rl, Bertrange, Root Branch, Expedia Lodging Partner Services Srl dan Hotels.com LP, BEX Travel Asia Pte Ltd, Travelscape, LLC, TeamViewer Germany GmbH, Scribd Inc ,dan Nexway Sasu.

Baca juga: AS sebut G7 diperkirakan bakal dukung proposal pajak minimum global

Baca juga: AS tetapkan dan tangguhkan tarif dari 6 negara atas pajak digital

Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021