Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman perihal dugaan adanya aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah tersangka Nurdin Abdullah (NA) untuk kebutuhan tertentu.

KPK, Rabu (2/6) telah memeriksa Andi Sudirman sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan kawan-kawan. Andi Sudirman saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Sulsel setelah Nurdin ditangkap dan kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah tersangka NA untuk kebutuhan tertentu," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Adapun pemeriksaan Andi Sudirman dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca juga: Kerabat eks Sekretaris MA didakwa bantu bersembunyi dari penyidik KPK

Selain itu, KPK pada Rabu (2/6) juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan, yakni wiraswasta M Fathul Fauzy Nurdin yang juga anak dari Nurdin, Meikewati Bunadi selaku ibu rumah tangga, dan wiraswasta Yusuf Tyos.

"M Fathul Fauzy Nurdin didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA dan juga sekaligus dilakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.

Sementara saksi Meikewati dan Yusuf, kata dia, didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari berbagai pihak kepada tersangka Nurdin dan kawan-kawan.

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Andi Sudirman pada Selasa (23/3) juga untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan. Saat itu, penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selaku wakil gubernur dan juga berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemprov Sulsel.

KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Baca juga: KPK kembali panggil Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman
Baca juga: KPK konfirmasi Andi Sudirman berbagai proyek pengadaan di Sulsel

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021