Cikarang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, akan melakukan tilang di tempat kepada pelaku pelanggar lalulintas mudik Lebaran.

"Kami telah menyediakan 14 titik posko dan satu `check point` (pos pemeriksaan.red) yang berfungsi memantau seluruh aktivitas perjalanan mudik Lebaran pada tahun ini," kata Kepala Satuan Lalulintas Polrestro Bekasi Kabupaten, Kompol Sudirman, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat.

Menurut dia, upaya penilangan akan dilakukan kepada setiap pengendara yang melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Di antaranya tidak menggunakan helm berlogo SNI, berpenumpang lebih dari dua orang, tidak menyalakan lampu pada siang hari, dan membawa barang melebihi standar keamanan," katanya.

Setiap pengendara mudik, kata dia, akan diperiksa di masing-masing Posko mudik Lebaran yang tersebar di sepanjang lintasan jalur mudik menuju Pantura di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Posko `check point` berlokasi di PT Alam Makmnur Sembada di Jalan Rengas Bandung, Kabupaten Bekasi. Di sana pengendara akan memperoleh berbagai fasilitas mulai dari fasilitas peristirahatan hingga perawatan suku cadang kendaraan," kata Sudirman.

Di lokasi tersebut pula, kata dia, pihaknya menyediakan sejumlah bus khusus untuk mengangkut para pemudik yang terjerat pelanggaran lalulintas menuju kampung halamannya.

"Bagi pengendara yang berpenumpang lebih akan kami lakukan tilang. Sebagai solusinya, kami akan mengangkut keluarga pemudik di bus tersebut secara gratis menuju ke kampungnya atau minimal kawasan terdekat," ujarnya.

Hal itu dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalulintas di wilayah setempat yang relatif meningkat setiap tahun seiring dengan penambahan jumlah sepeda motor.

"Kami berharap agar pemudik mentaati segala peraturan berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan berkendara menuju kampung halamannya," demikian Sudirman.

(KR-AFR/A041/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010