Jakarta (ANTARA News) - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah RI mengesahkan Hasil Pengawasan Komite I DPD terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hasil pengawasan merekomendasikan antara lain Sidang Paripurna DPD mengesahkan cara suksesi kepemimpinan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

"Komite I DPD meminta Sidang Paripurna DPD menetapkan sikap DPD terhadap suksesi kepemimpinan DIY," kata Ketua Komite I DPD Dani Anwar (anggota DPD dari DKI Jakarta) saat membacakan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Komite I DPD di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Sidang Paripurna DPD dipimpin Ketua DPD Irman Gusman (Sumatera Barat) bersama Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DIY).

Menyadari keanekaragaman pandangan mengenai keistimewaan DIY yang dirumuskan dalam sebuah undang-undang, DPD RI menegaskan bahwa kelahiran Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY tidak sekadar kepentingan masyarakat DIY juga kepentingan memperkuat negara kesatuan Republik Indonesia (RI). Penegasan dalam hasil pengawasan tersebut juga disampaikan DPD kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebagai bentuk kesiapan membahasnya, DPD merampungkan naskah akademik dan draft RUU Keistimewaan DIY. "DPD menyiapkan rumusan pasal-pasal penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur DIY dan Sri Adipati Paku Alam sebagai Wakil Gubernur DIY," kata Dani.

Jika Pemerintah hingga tanggal 20 September 2010 tidak jua mengajukan RUU tersebut ke DPR, DPD melalui Komite I DPD akan mengajukannya sebagai RUU usul inisiatif ke DPR.

Ketua DPD Irman Gusman menyatakan, RUU Keistimewaan DIY diproyeksikan sebagai prioritas kesatu pembahasan DPD tahun sidang 2010-2011 bersama RUU Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Desa dan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (ANT/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010