Syukur alhamdulillah dua tempat bersejarah di Lampung ini baru saja ditetapkan sebagai cagar budaya
Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Jihan Nurlela mengingatkan warga Provinsi Lampung untuk menjaga dua monumen bersejarah di provinsi tersebut, yaitu Rumah Dokter dan Klinik Santa Maria yang berada di Kota Metro.

Menurut Jihan, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis, dua bangunan bersejarah itu memiliki nilai sejarah yang harus senantiasa dirawat agar lestari.

Dua bangunan itu, Rumah Dokter dan Klinik Santa Maria berdiri pada 1939, yaitu saat zaman pendudukan pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Keduanya ditetapkan sebagai bagian dari cagar budaya di Provinsi Lampung oleh Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin pada Rabu (2/6).

“Syukur alhamdulillah dua tempat bersejarah di Lampung ini baru saja ditetapkan sebagai cagar budaya, yaitu Rumah Dokter dan Klinik Santa Maria. Dua bangunan ini dibangun saat zaman pemerintahan kolonial Belanda tahun 1939 dan tentunya punya nilai sejarah yang luar biasa,” kata Jihan menegaskan.

Dalam kesempatan itu, ia menerangkan perhatian publik terhadap pentingnya melestarikan cagar budaya Rumah Dokter itu mulai terlihat saat adanya Lomba Cerdas Cermat Budaya dan Museum di Lampung.

Adanya cagar budaya Rumah Dokter di Lampung, menurut Jihan, merupakan wujud perhatian pemerintah saat itu kepada aspek kesehatan masyarakat di Lampung.

“Tidak salah kalau masyarakatnya punya wali kota yang berprofesi sebagai dokter,” kata dia menambahkan.

Rumah Dokter (Dokterswoning) merupakan bangunan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda yang saat itu diperuntukkan jadi tempat tugas dokter-dokter di Metro, Lampung.

Rumah Dokter, yang berada di Jalan Brigjen Sutiyoso, menurut sejumlah arkeolog menyimpan berbagai pengetahuan masa lampau yang harus dirawat, termasuk di antaranya terkait gaya arsitektur bangunan dan informasi mengenai kegunaannya pada masa tersebut.

Sedangkan Klinik Santa Maria berada di Jalan Sosrosudarmo, Metro Pusat.

Dua bangunan itu, menurut Tim Ahli Cagar Budaya Kota Metro, turut menjadi penentu perkembangan Kota Metro di Lampung.

Karena itu, Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin meneken Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 408/KPTS/D-01/2021 yang menjadi dasar hukum ditetapkannya dua bangunan tersebut sebagai cagar budaya.
Baca juga: Anggota DPD Jihan N siap bantu biaya pengobatan Pricilia-Vania

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021