Hal ini pun sudah mendapat apresiasi dari semua yang melakukan pengurusan secara online,
Jakarta (ANTARA) - Kebijakan visa online (eVisa) yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober 2020 akhirnya menutup ruang gerak bagi para biro jasa.

Kasubdit Visa Direktorat Jenderal imigrasi, Oeray Gufran Maryudha dalam rilisnya diterima di Jakarta, Kamis mengatakan kebijakan itu akhirnya membuat para biro jasa tak berkutik

Oeray, mengatakan dengan pengurusan eVisa ini pun, artinya tak lagi memberi ruang gerak bagi para biro jasa. Pasalnya, masyarakat sendiri bisa langsung mengakses semua keperluannya yang dilakukan secara online.

Baca juga: Indonesia stop pengajuan visa untuk pelaku perjalanan asal India

"Dengan kemudahan ini jadi tidak perlu lagi menggunakan biro jasa karena kemudahan yang diberikan, semua bisa mengakses atas kemudahan dan inovasi yang disiapkan Ditjen Imigrasi," katanya.

Masyarakat pemohon hanya perlu mengakses laman resmi imigrasi, perpanjangan visa pun bisa langsung diterima dengan baik di gawai pemohon.

Oeray mengatakan, kepengurusan visa secara online yang hanya perlu mengakses https://visa-online.imigrasi.go.id, hal itu otomatis memudahkan warga maupun perusahaan.

Pasalnya, pelaku bisnis negara asing, warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri tak perlu repot lagi saat mengatasi masalah izin tinggal mereka.

"Hal ini pun sudah mendapat apresiasi dari semua yang melakukan pengurusan secara online," katanya.

Menurut Oeray, di laman yang sudah disiapkan, masyarakat hanya perlu masuk dan sekaligus melengkapi semua berkas yang diperlukan. Bahkan, untuk pembayaran pengurusan tersebut, dilakukan secara online dengan membayar ke bank yang sudah di tentukan.

"Setelah semua syarat lengkap, dan pembayaran rampung, paling lambat dalam 5 hari ke depan notifikasi akan masuk ke email si pemohon. Selanjutnya notifikasi itu bisa langsung digunakan tanpa mendatangi kantor perwakilan Indonesia," katanya.

Oeray menjelaskan, meski diajukan secara online, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap mengedepankan aspek keamanan pada proses verifikasi. Mulai dari melakukan cek PT yang mengurus bodong atau tidak, verifikasi KTP ke Ditjen Adminduk, serta verifikasi NPWP ke Ditjen Pajak.

Apabila ada keraguan, pihaknya akan meminta kepada Direktorat Intelejen Keimigrasian untuk cek lapangan, terkait informasi orang asing yang dimaksud.

"Kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan visa dalam keadaan tertentu, seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya," ucapnya.

Kemudian, menurutnya saat ini izin masuk diberikan kepada orang asing dengan tujuan bisnis esensial diwajibkan memiliki penjamin.

Hal itu karena Pemerintah Indonesia tengah melakukan pembatasan orang asing yang akan masuk ke wilayah RI, dengan menghapus fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bagi orang asing. Peraturan ini bersifat sementara, sampai COVID-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

"Dan mengacu pada Permenkumham Nomor 26 tahun 2020, terkait permohonan visa untuk wisata dan pelajar masih ditutup," ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham dorong WNA manfaatkan layanan visa "online"
Baca juga: Bangladesh beri fasilitas "visa on arrival" bagi WNI


Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021