Kami diaudit pada awal Mei lalu
Jakarta (ANTARA) - PT MRT Jakarta (Perseroda) mendapatkan "SafeGuard Label" dari Surveyor Indonesia dan Bureau Veritas (SIBV) terkait komitmen perusahaan dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.

"Kami diaudit pada awal Mei lalu," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Penghargaan diberikan Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis PT Surveyor Indonesia (Persero) Rosmanidar Zulkifli dan Direktur PT Bureau Veritas Indonesia Didie Tedjosumirat yang diterima Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi, di Stasiun Lebak Bulus Grab dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, Kamis (3/6). 

"Kita ingin menunjukkan bahwa sebagai salah satu operator dan provider transportasi publik di Indonesia, MRT Jakarta menerapkan protokol kesehatan yang baik dan mumpuni serta terus menjadikan fasilitas transportasi publik yang aman untuk semua dari penyebaran COVID-19," kata William.

Baca juga: MRT dan Transjakarta persiapkan integrasi tiket di Skybridge MRT ASEAN

Ia berharap dengan penghargaan ini, pengguna transportasi dapat meyakini bahwa MRT Jakarta aman dan bebas dari penyebaran COVID-19.

Senada dengan itu, Rosmanidar menyampaikan bahwa label ini merupakan bukti dan komitmen PT MRT Jakarta (Perseroda) dalam melindungi dan memberikan rasa tenang dan percaya bagi karyawan dan pengguna jasa.

"Saya mengapresiasi PT MRT Jakarta (Perseroda) yang menunjukkan keseriusan dalam menghadapi pandemi sehingga memberikan rasa tenang dan percaya bagi pegawai dan pengguna untuk terus beraktivitas dan perlahan membangkitkan produktivitas tanpa kompromi dengan protokol kesehatan," kata dia.

Ada pun selama pelaksanaan audit tersebut, SIBV melihat langsung penerapan protokol kesehatan diterapkan baik di depo, kantor PT MRT Jakarta (Perseroda) dan di setiap 13 stasiun.

Baca juga: MRT targetkan angkut 500 ribu penumpang usai proyek fase 2 rampung

Bahkan, metode tamu misteri (mystery guest) juga diterapkan oleh pihak SIBV agar melihat langsung penerapan protokol kesehatan di lapangan.

Label SafeGuard ini akan berlaku selama enam bulan ke depan, hingga 3 November 2021. Setelah itu, akan dilakukan audit ulang untuk melihat apakah penerapan masih secara konsisten dilaksanakan atau sebaliknya.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021