Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan dua tersangka Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono (HS) dan Direktur PT ANN Melia Boentaran (MB) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran (TA) 2013-2015.

"Hari ini, tim penyidik telah menyelesaikan pemberkasan perkara tersangka HS dan kawan-kawan yang dilanjutkan dengan melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU di mana tim JPU sebelumnya melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan untuk penahanan dua tersangka itu selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing selama 20 hari ke depan, dimulai 4 Juni sampai dengan 23 Juni 2021.

Baca juga: KPK setor Rp12,5 miliar dari harta rampasan eks Menpora Imam Nahrawi

"Tersangka HS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, tersangka MB di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ucap Ali.

Dalam waktu 14 hari kerja, kata dia, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Diagendakan persidangan di PN Tipikor Pekanbaru," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menahan keduanya pada 5 Februari 2021 pasca ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2020.

Atas perbuatannya, dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN, padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur ditahap prakualifikasi.

Namun, dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.

Tersangka Melia juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis agar bisa dimenangkan dalam proyek tersebut.

Dalam proyek itu pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Dalam proyek tersebut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI dukung KPK lakukan penyelidikan di Aceh
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021