Apabila ada jamaah haji yang mau menarik setorannya maka bisa dilayani sesuai mekanisme yang ada
Denpasar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Komang Sri Marheni mengatakan 673 warga Bali batal berangkat haji setelah ada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021.

"Jumlah jamaah haji secara keseluruhan ada 673 orang. Informasi lebih lanjut (terkait pembatalan) masih dalam proses koordinasi," kata Komang Sri Marheni saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Bali, Sabtu.

Baca juga: Arab Saudi buka umrah, ratusan jamaah di Bali tunggu keberangkatan

Ia mengatakan untuk dana jamaah saat ini tetap aman dan akan dikembalikan kepada jamaah. "Dana jamaah tetap aman dan yang minta dikembalikan, akan diberikan oleh pemerintah," katanya.

Rincian dari 673 jamaah tersebut di antaranya berasal dari Kota Denpasar 258 orang, Kabupaten Buleleng 92 orang, Jembrana 63 orang, Klungkung 25 orang, Gianyar 23 orang, Karangasem 25 orang, Bangli 2 orang, Badung 162 orang dan Tabanan 23 orang.

Baca juga: Terapkan prokes, umat Islam Bali shalat Idul Fitri di masjid

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bali, Abu Siri menambahkan terkait dana keberangkatan haji aman dan pengembaliannya diserahkan ke masing-masing jamaah.

"Pengembalian dana jamaah haji diserahkan kepada masing masing jamaah apakah dana ONH-nya mau ditarik atau tidak. Apabila ada jamaah haji yang mau menarik setorannya maka bisa dilayani sesuai mekanisme yang ada," katanya.

Baca juga: Muslim Bali terima 6.000 Al-Quran Wakaf

Ia mengatakan bahwa dari hasil sosialisasi KMA 660 Tahun 2021 terkait Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual, semua jamaah haji merespons dan menerima dengan ikhlas, dan bersabar. Mereka berharap pandemi COVID-19 segera berakhir dan tahun 2022 bisa berangkat haji.

Seluruh jamaah juga sudah divaksin Meningitis dan vaksin COVID-19 juga sudah mencapai 88 persen dari jumlah jamaah.

Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah. Pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.

Baca juga: Tokoh Bali temui Menparekraf tanyakan destinasi ramah muslim

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021