Kebijakan ini diharapkan bisa memberi kemudahan kepada para wajib pajak dalam mengakses dokumen pajak
Jakarta (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebutkan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2021 di Jakarta akan dilaksanakan secara elektronik.

Plt. Kepala Bapenda DKI Jakarta Sri Haryati menyatakan hadirnya SPPT PBB-P2 dalam bentuk elektronik mulai tahun 2021 ini berbeda dengan tahun sebelumnya di mana penyampaian SPPT PBB-P2 masih disampaikan secara manual dalam bentuk cetakan kertas melalui kantor Kelurahan dan RT/RW setempat.

Baca juga: Wagub DKI berharap dampak positif dari mundurnya Kepala Bapenda

"Pemprov DKI senantiasa mengimbau kepada wajib pajak untuk mendaftarkan e-SPPT PBB-P2 supaya bisa disampaikan secara elektronik. Kebijakan ini diharapkan bisa memberi kemudahan kepada para wajib pajak dalam mengakses dokumen pajak, sekaligus menjadi langkah awal yang strategis untuk melaksanakan digitalisasi pajak daerah," kata Sri Haryati.

Kebijakan penyampaian SPPT PBB-P2 secara elektronik tersebut, kata Sri, sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Yang Pajaknya Ditetapkan Oleh Gubernur.

Baca juga: KPK dorong Bapenda DKI transformasi digital layani pajak kendaraan

Sri menjelaskan, untuk mendapatkan e-SPPT PBB-P2 Tahun 2021, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran secara daring.

Pendaftaran e-SPPT PBB-P2 bisa diakses secara mandiri oleh wajib pajak pada website https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt atau pun pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore pada "smartphone" masing-masing Wajib Pajak.

Informasi lengkap mengenai tutorial dan pendaftaran e-SPPT DKI Jakarta bisa diperoleh di website resmi Bapenda DKI Jakarta di tautan: https://bapenda.jakarta.go.id/#. Sedangkan untuk pendaftaran e-SPPT PBB melalui aplikasi JAKI, informasinya bisa diperoleh di tautan: https://jaki.jakarta.go.id/.

Baca juga: 680 ribu wajib pajak PBB-P2 di DKI Jakarta telah bayar kewajiban

Kemudian, setelah wajib pajak berhasil mendaftar e-SPPT, wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan melalui email terdaftar yang berisikan dokumen SPPT PBB-P2 elektronik tahun berjalan yang dapat diakses melalui komputer (PC) atau perangkat bergerak (mobile devices) seperti ponsel pintar (smartphone) ataupun tablet.

Dokumen SPPT PBB-P2 yang dikirimkan merupakan dokumen valid karena telah dilengkapi QR Code dan penanda digital untuk verifikasi keasliannya.

Bagi wajib pajak yang memerlukan data SPPT PBB-P2 tahun sebelumnya seperti data tagihan dan data pembayaran PBB-P2 wilayah DKI Jakarta bisa mengakses tautan: https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt yang selanjutnya bisa dicetak secara mandiri oleh wajib pajak apabila diperlukan.

Apabila terdapat kendala dalam proses pendaftaran e-SPPT PBB-P2 ini, termasuk apabila terdapat kebutuhan perbaikan atau perubahan atas data-data yang tercantum dalam SPPT PBB-P2, masyarakat dapat menghubungi "call center" Bapenda DKI Jakarta di nomor 1500-177 atau email callcenter.pajakdki@jakarta.go.id, serta dapat menghubungi Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) setempat.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021