Mamuju (ANTARA) - "Warga yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, harus memiliki bukti vaksin awal," kata Kepala Polres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Irawan Banuaji.

"Pemohon SIM harus ada bukti vaksinya. Jika belum ada pada saat mengurus keterangan sehat, pemohon dapat langsung diminta untuk vaksin lebih dahulu, tentu melalui kesedian dan kerelaan pemohon SIM," kata dia, di Mamuju, Sulawesi Barat, Senin.

Baca juga: Warga RT 11/09 Kayu Putih terima vaksinasi COVID-19

"Intinya, bagaimana masyarakat mau dan sukarela divaksin demi kebaikan bersama," tambahnya.

Upaya itu dilakukan kata Kapolres, sebagai mendukung percepatan pemulihan kondisi di tengah pandemi Covid-19.

Vaksinasi di lingkungan Polres Majene, lanjut Banuaji, akan terus digalakkan. "Seluruh personiel bahkan ibu-ibu Bhayangkari terus dipastikan akan mendapatkan giliran vaksin, baik tahap awal dan kedua sebagai upaya terbaik dalam menangani persoalan saat ini, yaitu pandemi Covid-19," katanya.

Baca juga: Kabupaten Sabu Raijua kehabisan stok vaksin COVID-19

"Selain itu, agar vaksinasi ini bisa sukses tersalur tentu melalui dukungan seluruh lapisan masyarakat, salah satunya adanya bukti vaksinasi awal saat melakukan pengurusan SIM," kata dia.

Kapolres juga meminta seluruh personel Polres Majene, terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mengacu pada prosedur pelayanan.

"Pelayanan terbaik harus dibiasakan kerena eranya sudah begitu. Pelayanan saat ini sudah harus lebih ekstra, karena komsumen harus dibuat nyaman dengan berbagai cara sebagai bentuk pelayanan prima," ujarnya.

Baca juga: 2,12 miliar lebih dosis vaksin COVID telah diberikan di seluruh dunia

"Cara yang baik dan benar ini harus dibiasakan saat memberikan pelayanan sehingga upaya pencanangan zona integritas di lingkungan kerja kita dapat terwujud sesuai harapan bersama yang ditandai dengan kepuasan masyarakat," kata dia. 

Pewarta: Amirullah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021