Jakarta (ANTARA News) - Masa tahanan enam nelayan Indonesia yang menjalani penahanan di Malaysia sejak 9 Juli 2010 akan dikurangi.

"Proses hukum enam nelayan Indonesia ini sudah diputus pada 9 Agustus lalu. Tapi mereka masing-masing akan dapat pengurangan masa tahanan sejak tanggal diputuskan," kata Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), M Riza Damanik, melalui pesan elektronik yang diterima ANTARA dari Penang, Malaysia, Rabu.

Keenam nelayan Indonesia, menurut Riza, dijatuhi hukuman enam bulan tahanan sedangkan lima orang dijatuhi hukuman empat bulan tahanan.

Namun karena ada pengurangan masa tahanan maka nelayan yang dijatuhi hukuman enam bulan masa tahanan sejak 9 Agustus lalu akan berakhir pada bulan Desember. Sedangkan lima nelayan lainnya akan bebas di bulan Oktober.

Menurut Riza, sesuai Undang-Undang (UU) Perikanan Malaysia, maka tindak pidana perikanan dapat diselesaikan dengan membayar denda, masing-masing 1 juta ringgit Malaysia (RM) untuk Nakhoda atau tekong, dan 100.000 RM untuk ABK.

"Tentu biaya ini sangatlah besar, dan tidak bisa ditanggung nelayan," ujar dia.

Tim dari Indonesia yang terdiri dari Kiara dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang berkonsultasi dengan pihak Konjen RI di Penang, mencari tahu dimungkinkan ada jalur komunikasi lain yang bisa digunakan untuk memudahkan proses pembebasan mereka, tambah Riza.

Informasi yang diterima KKP maupun pihak Kementerian Luar Negeri tentang penangkapan dan penahanan nelayan-nelayan Indonesia selama ini simpang siur.

Data Kiara menyebutkan sejak April hingga September 2010 ada 20 nelayan Indonesia yang ditangkap Polisi Maritim Malaysia. Diantaranya yang ditahan sejak 18 April 2010, yakni Zulham bin Ali (30), Ismail (25), Zulkifli (30), Zulham bin Ibrahim (35), Ali Sabar (25), Bukhari (26), Zulfan Effendi (26), Pantur Siahaan (50), dan Ahmad Badwi (27).

Yang ditahan sejak 9 Juli 2010, yakni Zulham (40), Ismail (27), Ahmad (24), Hamid (50), Syahrial (42), Mahmudin (42).

Sedangkan yang ditahan sejak 3 September 2010, yakni Nasir (34), Joulani (31), Junaidi (30), Iswadi (32), dan Ali Akbar (22).

(V002/A041/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010