Jakarta (ANTARA News) - Berdasarkan laporan Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza Damanik, yang saat ini berada di Konjen RI di Penang, Malaysia, lima nelayan Indonesia yang ditahan Malaysia belum dibebaskan.

"Tidak. Belum (dibebaskan). Saya tadi bersama Konjen RI Chilman Arisman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, bertemu Komander Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Robert Chuan dan lima nelayan Indonesia, mereka masih ditahan," kata Riza dalam pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, keputusan jaksa untuk kebebasan lima nelayan Indonesia yakni Nasir (34), Joulani (31), Junaidi (30), Iswadi (32), dan Ali Akbar (22), belum turun.

Ia menjelaskan, Rabu pagi situasi di APMM berubah, dan akhirnya jaksa belum memberikan keputusan bebas bagi lima nelayan yang ditangkap 3 September 2010 oleh Polisi Marin Malaysia tersebut.

Ia juga mengatakan saat ini perlu ada tekanan diplomasi dari Jakarta untuk dapat menghentikan proses hukum dan segera mendeportasi lima nelayan Indonesia.

"Hanya perlu sedikit dukungan dari Jakarta, karena pada dasarnya bukti kita cukup kuat bahwa nelayan kita tidak bersalah," lanjut Riza.

Sebelumnya, ia meyakini bahwa untuk kasus lima nelayan Indonesia yang tertangkap pada 3 September 2010 tersebut proses hukumnya tidak patut dilanjutkan, karena penangkapan terjadi pada jarak 30-40 mil laut dari arah Malaysia, atau dapat dikatakan bukanlah laut teritorial Malaysia, tapi laut ZEE Indonesia.

Sehingga penahanan dan penangkapan tidak dibenarkan, ujar Riza.

Alasan kedua, katanya, yakni posisi kapal saat ditemukan sedang dalam keadaan bocor, dan sedang mencari bantuan. Sesuai Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982) maka negara atau kapal terdekat berkewajiban untuk memberikan bantuan maksimal untuk menyelamatkan para nelayan.

"Saya menilai dengan dua alasan tersebut maka besar kemungkinan kelima nelayan akan dibebaskan. Konjen juga telah menggunakan alasan nomor dua sebagai argumentasi suratnya ke pejabat marin Malaysia. Atas dasar itu, Insya Allah, besok mereka sudah dapat menghirup udara bebas, sembari menunggu proses pemulangan ke Indonesia," kata Riza.

Sebelumnya pihak Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa lima nelayan Indonesia telah dibebaskan, setelah setelah pemerintah melayangkan surat permintaan bebas melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.

Surat permintaan bebas dari KBRI Kuala Lumpur telah diserahkan kepada penuntut umum. Pada Selasa (7/9) malam, tepatnya pukul 24.00 (waktu Malaysia), kelima nelayan telah divonis bebas.
(V002/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010