yang berhak menerima adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok
Pamekasan (ANTARA) - Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Sri Puja Astutik menyatakan, buruh tani tembakau menjadi sasaran program pemanfaatan dana hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021, dan dana itu dibagikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).

"Selain dalam rangka memberdayakan masyarakat buruh tani, bantuan dari DBHCHT itu juga dalam rangka membantu buruh tani yang terdampak COVID-19," katanya di Pamekasan, Senin, menjelaskan pemanfaatan DBHCHT 2021.

Tahun ini, Pemkab Pamekasan menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp64,5 miliar, meningkat sekitar Rp17 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Menurut Puji, peningkatan itu terjadi, karena jumlah perusahaan rokok yang ada di Pamekasan terus bertambah, sehingga penggunaan pita cukai oleh perusahaan rokok juga meningkat. Dampaknya pada perolehan DHCHT Pemkab Pamekasan.

Puji lebih lanjut menjelaskan, pemanfaatan DBHCHT bagi petani tembakau itu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.

"Peraturan ini, mengatur tentang alokasi pemanfaatan dana yang diterima kabupaten penghasil cukai," katanya.

Dalam ketentuan itu dijelaskan, sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat dengan rincian 15 persennya untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pelatihan-pelatihan sedangkan 35 persennya lagi untuk bantuan langsung tunai (BLT).

"Penerima BLT dijelaskan secara gamblang bahwa yang berhak menerima adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok," katanya.

Untuk bisa mendapatkan BLT-DBHCHT itu, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan. Salah satunya penerima itu tidak boleh menjadi penerima bantuan langsung pada program lainnya, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

"Jadi kalau yang sudah pernah menerima BLT dari BLT yang lain seperti dari dana desa, BPUM, PKH dan lain-lain itu tidak boleh menerima dari BLT-DBHCHT ini," katanya.

Baca juga: Dana cukai tembakau seharusnya lebih fokus untuk petani dan buruh
Baca juga: Kemenkeu: DBHCHT bisa digunakan untuk membeli mesin pembuat rokok


Ia juga menambahkan jika penerima BLT bidang Kesejahteraan masyarakat hanya berlaku untuk satu KK (kartu keluarga) 1 orang.

Pemberian BLT-DBHCHT oleh pemerintah didasari sebagai salah satu langkah dalam memulihkan perekonomian di masa pandemi COVID-19 saat ini.

"Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan instansi dinas lainnya terkait dengan pelaksanaan pencairan bantuan ini," kata Puji.

Nantinya, sambung dia, data yang masuk dari dinas teknis akan diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu.

"Kami juga berkoordinasi dengan perusahaan rokok yang ada di Pamekasan, karena data tentang bantuan pada buruh tani dan buruh perusahaan rokok ini merupakan yang pertama kali kami gelar," katanya.

Total jumlah perusahaan rokok yang kini terdata di Pemkab Pamekasan sebanyak 57 perusahaan dengan jumlah buruh, sekitar 12 ribu orang, sedangkan buruh tani tembakau sekitar 15 ribu orang.

Terkait penyaluran bantuan pada buruh tani tembakau ini, Kabag Perekonomian Pemkab Pamekasan Sri Puji Astutik menyatakan, pihaknya akan mengupayakan pencairannya secepat mungkin.

Baca juga: Sebagian DBHCT digunakan untuk tangani COVID-19 di Bangkalan-Madura
Baca juga: Pamekasan manfaatkan dana bagi hasil cukai untuk kredit usaha mikro
Baca juga: Temanggung bangun klinik paru dari cukai tembakau

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021