Jakarta (ANTARA News) - Microsoft menegaskan tidak akan mentolerir perilaku yang membuat dealer komputer, perusahaan, dan konsumen menanggung risiko karena menggunakan perangkat lunak bajakan.

Dalam siaran pers yang diterima ANTARA News Rabu, Jonathan Selvasegaram, Legal Advisor for Intellectual Property Microsoft mengatakan, pihaknya sudah mengambil pendekatan yang bersifat edukatif sebelumnya, tapi juga menyadari kebutuhan akan tindakan yang lebih ‘tegas’.

Hal itu perlu untuk melindungi pembeli dari masalah keamanan dan virus yang bebas ikut terbawa di dalam perangkat lunak bajakan.

Tingginya ancaman kejahatan cyber seperti phishing, hacking dan perangkat lunak palsu, keamanan menjadi agenda utama bagi Microsoft untuk meyakinkan perusahaan dan konsumer untuk memiliki perangkat lunak yang asli dan aman di dalam komputer mereka.

Microsoft sedang melakukan tindakan anti pembajakan untuk mengidentifikasi para penjual PC yang diketahui menjual PC baru yang di-install dengan perangkat lunak Microsoft bajakan kepada pembeli yang bermaksud membeli perangkat lunak asli.

Kampanye anti-pembajakan itu akan dilakukan selama 6 bulan ke depan berupa komunikasi langsung dengan penjual komputer sedang dilakukan pada saat ini.

"Dalam tiga tahun terakhir, kami telah menghabiskan banyak waktu dan upaya untuk mengedukasi para dealer komputer mengenai kerugian akibat penjualan PC yang sudah terisi dengan perangkat lunak bajakan," katanya.

Dalam kampanye tersebut, penyidik swasta akan melakukan pembelian komputer baru secara acak dan mengirim komputer-komputer tersebut ke teknisi perangkat lunak yang akan menguji apakah komputer tersebut dijual dengan perangkat lunak asli dan berlisensi atau tidak.

"Kami telah melakukan survei dan mengeluarkan surat yang bersifat edukatif dan peringatan kepada lebih dari 2000 dealer," katanya.

Dealer yang menjual komputer dengan perangkat lunak asli akan menerima surat penghargaan dari Microsoft, sedangkan mereka yang tidak lulus akan menerima surat tuntutan hukum yang akan dikenakan tuntutan hukum perdata atau dilaporkan kepada pihak Kepolisian untuk menghadapi tuntutan pidana.

"Dealer yang menawarkan komputer dengan perangkat lunak bajakan tidak hanya membuat penjual menghadapi menghadapi resiko berupa tindakan hukum dari kepolisian juga resiko berupa  masalah keamanan karena menggunakan perangkat lunak bajakan," katanya.

Pewarta: Adam Rizallulhaq
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010